Cilegon – Inakor.id – Kantor Pertanahan Kota Cilegon Dalam Konferensi pers bersama awak media yang diadakan di Ruang Miting Kantor Pertanahan Kota Cilegon menyampaikan bahwa dalam Tahun Anggaran (TA) 2024, Kantor Pertanahan Kota Cilegon mencapai 12 pencapaian melesat atas kinerja Jum’at (03/01/2025)

Osman Affan S.Sos, MM kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon bahwa kinerja yang dicapai ini adalah hasil dari kerja Tim sama terus melakukan perbaikan dan pembenahan untuk memberikan pelayanan yang maksimal,”
ucapnya

banner 336x280

12 Capaian Kinerja Melesat Kantor Pertanahan Kota Cilegon di tahun anggaran 2024 melesat dapat dicapai, tentu saja berkat kerja keras dan kerja sama tim dari seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Cilegon.

Kami tidak serta Merta tidak puas dengan hasil ini, tetapi itu sebagai titik acuan untuk lebih baik lagi dalam menjalankan program kerja serta memberikan pelayanan terbaik .

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon memberikan penjelasan tentang berbagai hasil yang sudah di Capai di 2024

1. Predikat WBK Penganugerahan Wilayah Bebas Korupsi.
2. Predikat WTAB Penganugerahan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas.
3. Ombudsman RI Perwakilan Banten 89,19 Kategori A (Kualitas Tertinggi).
4. Kantor Layanan Sertipikat Elektronik Pertama di Banten.
5. Sertipikat BMN 100%
6. Kota Lengkap Pertama di Banten
7. 7 Layanan Prioritas per Desember 2024 100% Peringkat 1 Nasional.
8. Reforma Agraria 100%.
9. Pembaruan Peta ZNT 100%.
10. Penyelesaian & Penanganan Sengketa & Perkara.
11. Realisasi Anggaran 99,73%.
12. Peralihan Hak Elektronik Pertama di Banten.

Lebih lanjut Osman Affan, kepala kantor pertanahan kota Cilegon, “Kami meminta kepada masyarakat kota Cilegon agar dapat mengganti sertifikat Analog, menjadi sertifikat elektronik, di kantor pertanahan kota Cilegon

“Dengan melalui mekanisme yang telah di tentukan, karena sertifikat elektronik dinilai sangat aman dan simpel serta dapat diprint/cetak beberapa kali melalui aplikasi atau akun pemiliknya, jika sertifikat elektronik tersebut bila rusak.

Terakhir, kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon berharap agar masyarakat kota Cilegon yang memiliki tanah yang belum memiliki sertifikat dapat segera mendaftarkan tanah mereka kepada petugas kantor pertanahan kota Cilegon.

Mereka memungkinkan mendapatkan sertifikat Hak atas tanah, yang akan mencegah dan mengurangi masalah untuk kedepan,”
tutupnya
(Rohim)

banner 336x280