Aceh Tenggara, inakor.id — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara telah mengeluarkan pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024-2029, dengan Nomor : 02/DPRK-AGR/II/2024.
Melalui Komis A DPRK Aceh Tenggara, berdasarkan hasil uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KIP Aceh Tenggara masa jabatan 2024-2029 yang telah dilaksanakan pada hari Rabu 24 Januari 2024, dan Berita Acara Rapat Pleno Komis A DPRK Aceh Tenggara tanggal, 31 Januari 2024 telah menetapkan nama-nama yang dinyatakan Lulus dan Lulus Cadangan sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024-2029.
Lima nama Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2024-2029 resmi diumumkan Ketua DPRK pada hari Senin, 12 Februari 2024.
Rapat Paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si, dihadiri Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si dani sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test-red) 5 nama dinyatakan lulus sebagai Komisioner KIP Aceh Tenggara masa jabatan 2024-2029 diketahui MHD Safri Desky, MH, Hakiki Wari Desky, SH, MKn, Ilham, SH, Usman dan Supriadi.
Sementara 5 nama lainnya yang dinyatakan sebagai Lulus Cadangan ialah, Kaman Sori, Syaifullah Hamdani, Nawi, SE, Peri Padly, Skep, Ners dan Sudirman, SE, sebut Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, melalui Kabag Risalah, Zaini Anwar, kepada awak media inakor.id, di gedung dewan daerah itu [Amri Sinulingga]