Serang Banten,Inakor.id – 15 juli 2026 – tim Investigasi, hasil pantauan awak media mengenai pengusaha tambang pasir Diduga ilegal di lokasi kampung pemekser desa winong kecamatan mancak kabupaten serang Banten.

hasil laporan warga kampung Cipanas, menjelaskan tambang baru tersebut milik inisial haji IB, warga merasa resa dan terganggu juga ngebul sudah banyak mobil truk yang melintas di perkampungan mereka tujuan mobil truk tersebut arahnya ke Prapatan mancak mungkin lebih dekat jalurnya, tetapi mereka tidak memikirkan jalan cepat rusak dan ngebul juga berisik,” Ujar warga.

banner 336x280

keluh masyarakat sekitar yang Engan di sebutkan namanya, mereka sering melihat ada pengiriman Solar yang di tampung mengunakan drum kempuh ada tiga berukuran 1 ton lebih untuk kepentingan alat berat jenis Excavator” Diduga Tampa izin resmi dari Pertamina.

“Warga berharap kepada APH, tambang tersebut di sidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, warga sangat kuatir untuk kedepannya akan ada musibah longsor dan banjir karna sudah banyak gunung-gunung di ratakan sampai kedalaman enam meter kalau di lihat dari atas jalan sangat mengerikan,” jelasnya.

dicurigai penampungan Solar Bersubsidi Diduga hasil kencingan yang tidak memiliki izin Migas dari Pertamina yang Resmi.

Padahal sudah jelas himbauan dari Presiden RI Prabowo, menegaskan ke pihak Mabes polri’ untuk segera di sidak terkait tambang-tambang ilegal, apalagi banyak merusak alam dan lingkungan hidup, ini akan menjadi dampak musibah kedepannya ada Dugaan pihak LH provinsi Banten masuk angin dan tutup mata.

Pungsi tugas pihak Aparat penegak hukum (APH) segera ambil tindakan tegas sebelum banyak dampak yang di rugikan,.

Pelanggaran izin tambang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan (Minerba), serta perubahannya melalui UU Cipta Kerja. Sanksi yang diberikan bergantung pada jenis pelanggaran:

1. Sanksi Administratif (Pelanggaran Ringan hingga Sedang) Pemerintah (seperti Kementerian ESDM atau Kementerian Lingkungan Hidup) dapat memberikan sanksi bertahap berupa: Peringatan tertulis.

*Denda administratif*

Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan operasional (maksimal 60 hari).Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Tidak membayar jaminan reklamasi (pernah berujung pada pembekuan ratusan IUP), atau tidak memenuhi dokumen lingkungan.

2. Sanksi Pidana (Pelanggaran Berat) Kegiatan yang melanggar hukum berat—seperti beroperasi tanpa izin (ilegal) atau menambang di luar wilayah konsesi yang diizinkan—diancam dengan pidana penjara dan denda yang sangat besar.Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba,

menambang tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.Penegakan hukum dan denda juga bisa merujuk pada regulasi tambahan seperti aturan khusus mengenai Denda Administratif Kawasan Hutan.

(Red)

banner 336x280