GOWA, INAKOR,ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023 kembali memunculkan potensi skandal besar.16 Juni 2025

Dalam temuan tersebut, terungkap ketidaksesuaian pembayaran premi asuransi kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) serta bantuan iuran oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

banner 336x280

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp603.506.350.515,00. Namun, yang terealisasi hanya sebesar Rp573.076.258.024,83 atau sebesar 94,96%. Temuan ini menyoroti pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah, yang dalam praktiknya justru membuka ruang dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dan manipulasi data.

Formasi Gowa dan Inakor Gowa memberikan kecaman keras terhadap kelalaian yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dan BPJS Kesehatan Gowa. Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan koalisi lembaga ini, ditemukan indikasi kuat adanya praktik pelanggaran hukum, manipulasi data (fiktif), serta dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Tim investigasi Inakor Gowa , Haeruddin menyampaikan,“Kami mendapati adanya pembayaran iuran jaminan kesehatan terhadap peserta yang sudah meninggal dunia, bahkan terhadap penduduk yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Ini bukan kelalaian biasa, ini dugaan kejahatan sistematis yang harus diusut tuntas oleh penegak hukum. Negara jelas dirugikan!”

Senada dengan itu, Danial selaku Koordinator Formasi Gowa menyatakan bahwa “Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah persekongkolan anggaran yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat Gowa yang sudah menderita, kembali dirampok oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.”

Tidak hanya itu temuan Mengejutkan dari Hasil Investigasi Inakor dan formasi gowa kini menemukan permasalahan yang sangat fatal fiantaranya :
• Sebanyak 1.826 peserta yang telah meninggal dunia, namun tetap dibayarkan iuran sebesar Rp69.022.800.
• Sebanyak 263.947 peserta dengan NIK tidak terdaftar di Disdukcapil, namun tetap dibayarkan iuran sebesar Rp9.977.196.600.
• Sebanyak 22.296 peserta yang telah pindah dari wilayah Kabupaten Gowa, namun tetap dibayarkan iuran sebesar Rp842.788.800.
• Sebanyak 831 peserta yang berstatus sebagai pegawai tetap (PNS, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD), namun tetap dibayarkan iuran.

Atas temuan tersebut Formasi dan Inakor menilai bahwa praktik ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum,yang tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 , dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

• Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

• Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan.

• UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama terkait keabsahan data penduduk.

Atas kekeliruan tersebut Hingga kini Inakor dan Formasi masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan BPJS. Sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk perampokan uang negara, kedua lembaga ini menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Gowa.

“Ini bukan soal politik, ini soal moral. Demi Gowa yang lebih maju, sejahtera, dan bersih dari korupsi, pelaku-pelaku kecurangan anggaran harus diadili!” tutup Haeruddin..(Team Mnji)

banner 336x280