Sistem Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Belum Terwujud di Indonesia, Ditetapkan Tersangka 6 Tahun Berkas Hanya Bolak Balik Antara Penyidik Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone Ada Apa?

MAKASSAR, Inakor.id — Kasus penipuan, pengelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan serifikat tanah dari pertanahan Kabupaten Bone dengan Lp / 26/ X /2016 /SPKT/Res Bone, sampai saat ini Polres Bone belum bisa merampungkan berkas perkara atau P21.

Diketahui kasus tersebut di laporkan tahun 2016 dan Polres Bone sudah menetapkan Oknum Sekretaris Desa NR menjadi tersangka namun sampai saat ini berkas belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bone.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi Asri selaku pendamping korban mengatakan pada tanggal 05 Mei 2023 telah dilakukan gelar perkara khusus atas surat perintah Ditreskrimum polda sulsel dengan No Sprin/221/V/RES.7.5/2023/ dengan Laporan polisi LP/ B/26/X/2016/SPKT/Res Bone tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pengelapan atau menghilangkan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau pasal 372 dan atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Dalam hasil gelar perkara khusus dengan Nomor: B/881/V/RES.7.5/2023/Ditreskrimum perihal SP3D memerintahkan tetap melanjutkan proses penyidikannya dan melaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Bone terkait pasal pemalsuan terhadap tersangka NR dan melakukan pemeriksaan terhadap Ahli pidana terkait putusan Praperadilan serta pasal pemalsuan.

Dari petunjuk itu, Polres Bone telah memeriksa saksi ahli namun berkas di kembalikan lagi atas perintah JPU untuk pemeriksaan tambahan saksi ahli.

Asri menambahkan, bahwa atas permasalahan tersebut pada tanggal 16 juni 2023 dia sudah berdialog dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui dialog interaktif pada acara Jaksa
Menyapa Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar frekuensi 94,4 FM di jalan Riburane No 3 Kota Makassar.

Dialoag tersebut mengangkat tema “Apakah Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Sudah Terwujud di Indonesia?”.

Kegiatan tersebut dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi. Adapun yang mengisi acara sebagai narasumber Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo; Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda SulSel, AKBP Benyamin; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Muh. Sukri Akub; dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulsel, Jamil Misbach.

Dalam kesempatan itu Asri berdialog dengan Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo yang merupakan salah satu Narasumber dalam acara tersebut.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Zet Tadung Allo mengatakan Peradilan sederhana merupakan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif. Dimana Asas ini menjelaskan bahwa proses peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan seharusnya tidak berbelit-belit dan tidak terlalu lama yang berkenaan dengan asas selanjutnya yaitu Peradilan cepat.

Misalnya dalam menangani perkara sering terjadi mekanisme bolak balik berkas perkara yang tentunya memakan waktu yang sangat lama, biaya yang tinggi dan tentunya merugikan korban serta tersangka/terdakwa dalam proses percepatan penanganan perkara yang bermuara dalam mencari keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata Zet Tadung Allo dalam dialog tersebut.

“Penegak hukum terhadap asas sederhana, cepat dan biaya ringan saja, namun dari itu semua adalah nurani penegak hukum, pencari keadilan, penguasa, legislatif dan sistem yang membingkai institusi peradilan juga menjadi faktor dominan. “Semua faktor tersebut jika dapat dimaksimalkan, bukan tidak mungkin sistem peradilan pidana kita akan lebih baik lagi dan akan menciptakan peradilan yang bersih, jujur, objektif dan adil,” ujarnya.

Ketua LSM Inakor Sulsel, Asri, meminta Kepala kepolisian Polda Sulsel mengambil Alih dan menindak lanjuti pengaduan Warga yang mandek dipolres Bone,sehingga Kejaksaan Tinggi Sulsel bisa melakukan penuntutan dengan adanya kesetaraan antara polda dengan kejaksaan tinggi sulsel untuk penenganan perkara,mengingat kasus ini bergulir dipolres bone sejak 2016.

Terkait Dengan adanya bolak – balik dan pengembalian berkas oleh pihak Kejari Bone, Asri meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi.Dan perlu ada tindakan dari pihak Kejati sulsel, melalui pihak pengawasan, Aspidum apalagi sudah berkali- kali berkas bolak balik antara penyidik polres Bone dengan Kejaksaan Negeri Bone ada apa?.

Sementara itu Direktorat Investasi INAKOR Sulsel Asywar, S.ST.,S.H menjelaskan bahwa jika melihat fakta -fakta hukum yang ada sebagaimana yang telah diungkap oleh pihak Penyidik Kepolisian Polres Bone yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan maka seharusnya dalam kasus tersebut sudah bisa masuk ke pengadilan,” jelas Asywar, Jum’at 01 Desember 2023.

Tapi nyatanya sampai saat ini, kasus tersebut masih belum punya kepastian hukum dan masih saja berpolemik di dua instansi (kepolisian dan kejaksaan), mala sudah di P-19 sebanyak 10 kali, bahkan penyidik sampai saat ini baru menindak lanjuti perintah hasil gelar perkara khusus yang di lakukan polda sulsel sejak bulan Mei 2023 lalu.

Namun hasilnya masih bolak -balik dan tidak tahu sampai kapan baru diproses di pengadilan,” lanjut Asywar.

“Tentunya kami berharap pihak Kepolisian Polres Bone dan Kejaksaan agar lebih serius menangani perkara tersebut berhubung sudah masuk 7 tahun penanganan namun belum bisa di sidangkan,” harap Asywar.

Restu

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *