Tangerang, inakor.id – Pengerjaan proyek paving block di desa Renged Kecamatan Kresek kabupaten Tangerang dapat sorotan LSM Inakor,pasalnya saat tim investigasi di lokasi pengerjaan proyek tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang.
Menanggapi hal ini ketua LSM INAKOR, Rasid Mengatakan”
Proyek pembangunan yang tidak adanya pemasangan papan informasi publik (KIP) di duga proyek ini proyek tak bertuan dan menyalahi aturan.kata Rasid
Saat tim mengkonfirmasi ke salah satu pekerja di lokasi proyek paving block tepatnya di desa Renged kecamatan Kresek mengatakan,” saya tidak tahu soal Papan Informasi Proyek pak, saya cuma di perintahkan buat kerja dan di bayar harian pak,” ucapnya
Salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan”sangat senang Dengan adanya kegiatan seperti ini,tapi sedikit kecewa,dengan tidak adanya papan informasi terkesan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) padahal proyek yang di bangun menggunakan anggaran negara dan dari hasil pembayaran pajak dari masyarakat,Seharusnya transparan agar masyarakat juga ikut serta mengawasi,”kata salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya
saya berharap pemborong atau pihak pelaksana proyek harus memasang papan informasi proyek,agar terlihat jelas ,agar masyarakat juga dapat ikut serta mengawasi proses pengerjaan ,dan tidak di sebut proyek siluman atau proyek tak bertuan.ujarnya
Sampai berita ini di terbitkan belum ada papan informasi proyek yang terpasang dan pihak pemborong atau pelaksana belum bisa di konfirmasi.
( Gustaf )