POLRES KEBUMEN, lNAKOR.ID – Polres Kebumen menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan Bidang Hukum Polda Jawa Tengah di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Kamis, 3 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman personel terhadap sejumlah perubahan regulasi yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
Kegiatan diikuti pejabat utama Polres Kebumen, para Kapolsek jajaran, para Kanit, serta perwakilan personel dari Polsek jajaran.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pemahaman terhadap perubahan hukum menjadi kebutuhan bagi anggota, karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam proses penegakan hukum.
“Perubahan peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan peningkatan pemahaman dan kemampuan anggota dalam menerapkannya di lapangan,” kata AKBP Putu.
Menurut Kapolres, personel Polres Kebumen wajib memahami konsekuensi perubahan aturan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian. Pemahaman itu mencakup kewenangan, prosedur, hingga batas-batas tindakan yang dapat dilakukan anggota.
Materi pertama disampaikan AKBP Edi Wibowo, yang juga merupakan Ketua Tim Luhkum. Ia membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Perubahan KUHAP menjadi salah satu materi penting karena berkaitan langsung dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Pemahaman terhadap aturan baru diperlukan agar setiap tindakan kepolisian tetap memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Sementara itu, perubahan UU Polri menjadi bagian dari penyesuaian kelembagaan dan kewenangan kepolisian terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.
“Setiap anggota harus memahami kewenangan sekaligus batas kewenangannya. Ini penting agar penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar AKBP Putu.
Materi kemudian dilanjutkan Kompol Subroto. Ia membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Materi tersebut berkaitan dengan perubahan sistem hukum pidana nasional yang perlu dipahami anggota, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan penanganan perkara di lapangan.
Bagi kepolisian, perubahan hukum tidak berhenti pada pemahaman terhadap pasal. Anggota juga dituntut mampu menerjemahkan aturan tersebut dalam tindakan kepolisian yang tepat.
AKBP Putu mengatakan kegiatan tersebut tidak boleh berhenti pada pemahaman teoritis. “Yang paling penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” katanya.
Pemahaman hukum juga berkaitan dengan cara anggota berkomunikasi dengan masyarakat. Hal ini semakin penting di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial.
Sebuah perkara dapat menjadi perhatian publik hanya dalam hitungan menit. Informasi yang belum lengkap bahkan dapat berkembang menjadi persepsi yang berbeda apabila tidak dijelaskan secara tepat.
Karena itu, kata AKBP Putu, anggota perlu memahami batas informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap penjelasan memiliki dasar yang benar.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembulatan materi. Forum tersebut menjadi ruang bagi jajaran Polres dan Polsek untuk memperbarui pemahaman hukum sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas.
Bagi Polres Kebumen, penguatan pemahaman hukum menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas anggota di tengah perubahan regulasi. Aturan yang berubah menuntut cara kerja yang ikut berubah, tetapi prinsip penegakan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan tetap menjadi pijakan.
(Jun/Sumber Humas Polres Kebumen)



Tinggalkan Balasan