PALU, inakor.id – Maraknya pendirian bangunan permanen di sepanjang batas sempadan pantai, di Desa Lalos, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, belakangan ini menimbulkan keresahan warga daerah itu.

Disamping kehadiran bangunan itu, diduga melanggar ketentuan tentang garis sempadan pantai, nelayan pun yang berdomisili di kawasan itu, kini kian sulit mencari tempat penambatan perahu usai melaut.

banner 336x280

Ironisnya, ungkap suatu sumber di Tolitoli yang tidak ingin identitasnya diberitakan, kepada Media inakor.id, Sabtu (27/7/2024) melalui sambungan telepon, menyatakan keberadaan bangunan-bangunan yang memancing keresahan warga itu, justru dibangun dan dimiliki oleh oknum pejabat dan pengusaha kabupaten penghasil cengkeh terbesar itu.

Menurut sumber tersebut, keberadaan bangunan yang sebagian disewakan untuk tempat-tempat istirahat kepada pengunjung, beberapa diantaranya, diduga sudah memiliki alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tolitoli, “hal ini tentu sangat disayangkan, karena pihak ATR/BPN, bisa-bisanya mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, masa laut pun disertipikat”, ujarnya.

Selain lokasinya yang diduga sudah bersertipikat, pendirian bangunan permanen, menurut sumber itu, juga diduga sudah mengantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Tolitoli.

Padahal, untuk penerbitan surat PBG melalui kantor PTSP, setidaknya lokasi rencana bangunan itu terlebih dahulu harus diteliti dan diverifikasi oleh instansi teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang jika tidak menemukan permasalahan, diantaranya berkait dengan pelanggaran batas sempadan pantai, maka barulah dikeluarkan rekomendasi dari instansi teknis tersebut untuk selanjutnya pihak PTSP menerbitkan surat PBG.

Hanya sayangnya, lanjut sumber itu menyatakan, jika Dinas PUPR ketika melakukan pengecekan rencana lokasi pembangunan, diduga sengaja mengabaikan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Perpres Nomor. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang menegaskan bahwa, “sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat”, dimana jika dicermati keberadaan bangunan-bangunan permanen di lokasi itu, nyata-nyata telah menabrak ketentuan itu.

Selain melanggar ketentuan pasal di atas, keberadaan bangunan permanen di Pantai Desa Lalos itu, menurut sumber itu, juga melanggar ketentuan yang termaktub dalam Pasal 4 point c dan d Perpres Nomor. 51 Tahun 2016 yang berkait dengan tujuan penetapan batas sempadan pantai, yang antara lain dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan ruang untuk saluran air dan limbah
Apabila batas sempadan pantai itu sudah dipenuhi bangunan permanen, tambah sumber tersebut, maka dengan sendirinya kawasan pantai itu sudah merupakan area privat dari para pemiliknya, sehingga fungsi publik dari pantai yang semestinya tetap bisa dinikmati dan dimanfaat bersama oleh warga secara gratis menjadi terbatas dan terlarang.

Atas kondisi yang terjadi di sepanjang Pantai Desa Lalos itu, sejumlah pihak yang dimintai tanggapan di Tolitoli mendesak Bupati Tolitoli untuk memberi perhatian serius dan segera mengambil langkah dan kebijakan kongkret, guna mengembalikan kondisi semula Pantai Lalos yang sejatinya tetap terbebas dari bangunan-bangunan permanen yang melanggar ketentuan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 (Jamal)

banner 336x280