KIP Aceh Tenggara Loloskan Caleg DPRK Dari PKB Yang Tidak Mengundurkan Diri Dari Pendamping Desa

Aceh Tenggara, inakor.id — Walau pernah mendapatkan sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan baru-baru ini kembali melakukan kesalahan salah karena satu Caleg dari Partai Aceh ikut melipat kertas suara, kini terungkap lagi bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) loloskan Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 dapil 4 Aceh Tenggara pada saat pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT), pasalnya salah satu Pendamping Desa yang lolos sebagai Caleg Kabupaten itu, walaupun Caleg tersebut tidak mengundurkan diri dari Pendamping Desa yang anggarannya ditanggung oleh Negara.

Asaluddin, Caleg DPRK dari PKB nomor urut 1 dari dapil 4 ketika dikonfirmasi media ini pada hari Rabu (17/1/2024) melalui sambungan telepon seluler, Asaluddin mengatakan, saya masih aktif sebagai Pendamping Desa dan saat ini saya juga sebagai Caleg, sebut Asaluddin.

banner 336x280

Ketika ditanya, apakah bisa Pendamping Desa mencalonkan diri sebagai Caleg. Asaluddin mengatakan, berdasarkan surat yang dikirimkan oleh orang KIP kepada saya, katanya berdasarkan surat itu bisa, jadi kalau saya pikir kalau mengenai bisa dengan tidaknya dan kenapa bisa mendaftar Caleg ditetapkan abang harus tanya dulu langsung ke pihak KIP, kapasitas yang menyatakan bisa atau tidaknya saya Caleg itu orang KIP, kata Asaluddin.

Lalu ditanya apakah pada saat mendaftar sebagai Caleg di kantor KIP Aceh Tenggara, adakah dilampirkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Pendamping Desa?… Kalau itu gak ada, kata Asaluddin mengakhiri.

Kaman Sori salah satu Komisioner KIP Agara dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan, bisa Pendamping Desa ikut Caleg, walaupun tidak mengundurkan diri, hal itu berdasarkan surat dari KPU RI Nomor : 740/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Juli 2023, jawabnya.

Surat dari KPU RI Nomor : 740/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. Perihal : Status Pekerjaan sebagai Pendamping Desa dalam Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Didalam surat itu KPU RI menyatakan bahwa : Menindaklanjuti surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 1261/HKM. 10/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tidak ada peraturan di tingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik dan harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan hal tersebut, agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani isi surat sebagaimana terlampir dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Demikian surat yang keluarkan KPU RI yang ditembuskan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Surat dari Kementerian Desa (Kemendes) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 1261/HKM.10/VI/2023, tanggal 27 Juni 2023 Hal : Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa

Didalam surat Kemendes tersebut disebutkan bahwa : Sehubungan dengan surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 582/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 9 Juni 2023 Perihal Pekerjaan sebagai Pendamping Desa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, rekrutmen maupun perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa.
Dengan demikian Tenaga Pendamping Profesional tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 11 Ayat 1 Huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

b. tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik.

c. tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa tenaga pendamping profesional harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Demikian isi surat yang sampaikan oleh Kemendes kepada KPU RI.

Safri Desky, Ketua KIP Aceh Tenggara Ketika ditanya apakah surat dari KPU RI itu tidak bertentangan dengan Pasal 240 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa : mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kariyawan pada
Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau “badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Apakah gaji para Pendamping Desa itu bukan dari keuangan Negara?… Ketua KIP Agara itu mengatakan, kalau bertentangan dengan UU Pemilu itu ada domainnya tersendiri, yang jelas kita dari KIP Kabupaten/Kota hanya melaksanakan apa yang sesuai diperintahkan oleh KPU RI, ketus Safri Desky singkat.

Melalui pesan WhatsApp, Lusiana salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, sejauh ini tidak ada larangan bagi mereka mendftarkan diri di tahapan pendaftaran calon anggota DPRK. hal tersebut diperkuat berdasarkan surat Kementerian Desa nomor 1261/HKM.10/VI/2023 dan itu sudah diverifikasi langsung oleh KIP, kita juga mengawasi disemua tahapannya, balas Lusiana kepada media ini.

Kepada Lusiana Komisioner Bawaslu Aceh Tenggara di kirimkan link berita yang terbit tanggal 3 Oktober 2023 https://www.sairerinews.com/2023/10/03/pendamping-desa-yang-caleg-harus-mengundurkan-diri-saat-dct/ berita itu berjudul “Pendamping Desa Yang Caleg, Harus mengundurkan Diri Saat DCT”. Bagi para pendamping Desa yang ikut dalam calon legislatif (caleg) harus mengundurkan diri dan menyampaikan Keputusan Pemberhentian saat Pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT). Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Yulius Mandripon, S.Pd, saat ditemui sairerinews.com, Selasa, 03/10/ 2023 di kantor Bawaslu Yapen Jl. Transito KPR-Serui. Apakah ibu sudah baca berita Bawaslu Yapen Serui bulan Oktober 2023 ini?… Lusiana Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh itu tidak membalas.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagi Pendamping Desa yang ikut Caleg harus mengundurkan diri dan menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian saat Pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT), kata Yusuf M Teben melalui sambungan telepon kepada media ini, Sabtu (20/1/2024).

Yusuf M Teben menjelaskan, salah satu poin dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) jo Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota harus menyampaikan Keputusan Pemberhentian paling lambat batas akhir masa Pencermatan Rancangan DCT.

“Kita lihat dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, ada beberapa kriteria yang ditegaskan untuk menyampaikan keputusan pemberhentian yang diterbitkan dari pejabat yang berwenang, namun ada batas waktunya, yaitu sampai dengan batas akhir Pencermatan Rancangan DCT tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59,” ujar Yusuf M Teben.

Lebih lanjut Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh itu menegaskan, yang perlu pihak KIP, Bawaslu Aceh Tenggara, Caleg DPRK dari PKB dapil 4 itu harus menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian dari Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP), karena direkrut oleh Kementrian Desa dan dibiayai oleh Keuangan Negara melalui APBN.

“Salah satunya yang diperhatikan bagi para bakal Caleg, maupun Partai Politik dan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, pada saat penetapan DCT dimana khusus bagi bakal Caleg yang sebagai Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yang bersangkutan sudah harus menyampaikan Keputusan Pemberhentian sebagai Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dibiayai dari Keuangan Negara melalui APBN dibawah kementrian Desa,” tegasnya.

Yusuf M Teben kembali menegaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, juga menegaskan terkait Etika Profesi dan Larangan dimana TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan Partai Politik karena sanksinya sendiri adalah Pemberhentian sebagai TPP.

Yusuf M Teben meminta kepada pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asaluddin Caleg DPRK Agara nomor urut 1 dari dapil 4 dan KIP serta masyarakat dapat melihat hal ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan, karena aturan tetaplah
aturan yang harus dilaksanakan. Surat KPU RI yang melampirkan surat dari Kemendes yang menyatakan tidak ada larangan bagi Pendamping Desa untuk Caleg, surat itu sangat bertentangan dengan UU Pemilu dan saya me dapat informasi dari Aceh Tenggara, bahwa para pendamping desa berapiliasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa. Ironisnya lagi, Bawaslu Kepulauan Yapen dan Bawaslu Aceh Tenggara itu masih satu bendara merah putih, tapi kenapa bisa berbeda dalam menjalankan pengawasan Pemilu tahun 2024 ini, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *