CILEGON,Inakor.id — Ketua Umum H. Suwarni, LSM Bela Negara (BN) tegaskan kepada Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. untuk tindak tegas para pelaku debt collector atau “mata elang” yang sering melakukan perampasan kendaraan secara paksa terhadap masyarakat sekitar.
Pernyataan itu disampaikan H. Suwarni kepada awak media di Cilegon pada Rabu 24 Juni 2026. Ia menyoroti maraknya aksi penarikan kendaraan di jalan yang dinilai melanggar prosedur hukum dan berpotensi memicu kekerasan yang terjadi terhadap anggota Brimob.
“H, Suwarni angkat bicara kepada pihak kepolisian daerah Banten, bisa berikan himbauan terhadap masyarakat jangan pernah takut terhadap Debt Colektor agar masyarakat umum bisa memahami sehingga menimbulkan efek preventif dan efek jera kepada para pelaku premanisme berkedok debt collector atau matel di wilayah Banten,” Tegas H. Suwarni.
Ia mencontohkan dua insiden yang menjadi perhatian. Pertama, penyerangan terhadap anggota Brimob, di wilayah Polda Banten, oleh sekelompok orang yang diduga debt collector di Jalan Raya Serang–Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa malam (2/6/2026).
“aksi paksa penarikan kendaraan pada malam hari tanggal (19/6/2026) di salah satu mess kepolisian Kota Cilegon. Terkait insiden Cilegon, informasi yang beredar para pelaku telah diamankan di Polres kota Cilegon.
H. Suwarni menegaskan konsistensi penegakan hukum terhadap kasus tersebut, sudah jelas melanggar hukum pasalnya itu adalah perampasan dan tindakan kekerasan melawan hukum.
ini wajib diproses biar ada efek jera terhadap para pelaku Debt Colektor sesuai undang-undang hukum yang berlaku khususya di wilayah Banten,” Ujarnya
Ia menegaskan kami dari lembaga Aliansi Banten Birokrasi bersama ormas lainnya di Banten merasa resah termasuk masyarakat umum dengan adanya ulah debt collector yang Diduga preman jalanan.
ini sangat Miris’ dengan Jajaran kepolisian saja mereka berani, apalagi terhadap masyarakat kecil Umunnya.
H. Suwarni meminta kepada Kapolda Banten dan jajaran nya secara konsisten melakukan operasi khusus dan penindakan rutin di titik-titik rawan aksi debt collector.
Ia berharap penertiban dilakukan setelah maraknya banyak laporan kekerasan dan perampasan kendaraan di jalanan raya umum.
Di akhir pernyataannya, H. Suwarni mengajak masyarakat bersama-sama mencegah aksi premanisme, Mari bersama masyarakat bahu-membahu memerangi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” Pungkasnya.
Berdasarkan peraturan kemenkeu: Debt collector wajib mengikuti Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012. Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan dan tanpa sertifikat jaminan UU fidusia dapat dikategorikan perampasan atau perampokan.
H, Suwarni menghimbau kami dari Gabungan lembaga aliansi banten bersatu, siap membantu masyarakat maupun instansi setempat, bilamana Debt Colektor masih saja berkeliaran di wilayah Banten kami siap turun kelapangan,” Tutupnya.
(Red).



Tinggalkan Balasan