PALU, inakor.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau _restorative justice_ secara daring bersama Direktur Oharda Jampidum Kejagung RI, Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini jadi komitmen Kejati Sulteng mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara pidana, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Ekspose membahas dua perkara dari satuan kerja daerah, yakni Kejari Morowali dan Kejari Parigi Moutong.
Perkara Kejari Morowali
Tersangka Husna alias Una disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa terjadi Jumat, 14 November 2025 di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Morowali. Tersangka dan korban merupakan saudara kandung. Insiden bermula dari kesalahpahaman soal aktivitas panen di kebun sawit. Emosi tersangka memuncak hingga terjadi pengancaman dengan senjata tajam yang menyebabkan dua luka gores di leher korban. Hasil visum Puskesmas Laantula Jaya membenarkan luka akibat benda tajam.
Perkara ini dinilai memenuhi syarat RJ: ancaman pidana di bawah 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada hubungan kekeluargaan, korban sudah pulih, dan telah tercapai perdamaian. Permohonan juga telah sesuai Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Perkara Kejari Parigi Moutong
Tersangka Fandi disangka melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus bermula saat tersangka meminjam motor milik korban lalu menggadaikannya untuk kebutuhan ekonomi. Tersangka kemudian mengakui kesalahan, meminta maaf, dan menebus kembali motor tersebut. Korban memaafkan tanpa syarat, dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian. Tersangka baru pertama kali berbuat pidana dan memiliki hubungan sosial dekat dengan korban.
Kajati Sulteng menegaskan penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberi solusi hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat.
“Kita pastikan setiap permohonan penghentian penuntutan memenuhi syarat formil dan materil agar tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian tercapai optimal,” ujar Zullikar.
Kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice. (Jamal)



Tinggalkan Balasan