CILEGON, Inakor.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan atau Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, Rabu (4/11/2026).
Rapat Paripurna yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon. Agenda ini merupakan rangkaian lanjutan dari Paripurna 2 November 2026, di mana 8 Fraksi secara kolektif melalui Juru Bicara Muhammad Reza (Fraksi PKS) telah menyampaikan pandangan umum.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi fokus pembahasan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pencabutan 6 Peraturan Daerah.
Dalam pembukaannya, Pimpinan Rapat menegaskan pentingnya forum ini.
“Diselenggarakannya Rapat Paripurna hari ini adalah rangkaian dari Paripurna 2 November, di mana fraksi-fraksi telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap dua Raperda,” ujarnya.
Sebelumnya, 8 Fraksi DPRD menyoroti data ketenagakerjaan Kota Cilegon yang masih timpang. Dari total angkatan kerja sebanyak *176.847 orang, baru 104.872 orang atau 59,30% yang telah terlindungi* program BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, lebih dari 70 ribu pekerja, yang didominasi sektor informal seperti nelayan, petani, pengemudi, dan pelaku UMKM, masih bekerja tanpa jaring pengaman jaminan sosial.
Fraksi-fraksi mendesak agar Raperda Jamsostek tidak berhenti sebagai kewajiban administratif. Mereka menuntut roadmap Universal Coverage yang terukur, dukungan anggaran APBD yang transparan, serta sanksi tegas bagi pemberi kerja yang lalai mendaftarkan pekerjanya.
Sementara untuk Raperda Pencabutan 6 Perda, 8 Fraksi menilai langkah eksekutif sudah tepat. Keenam Perda produk tahun 2001-2010 dinilai sudah tidak relevan, bertentangan dengan UU Cipta Kerja, dan berpotensi menimbulkan disharmoni regulasi serta menghambat investasi.
JAWABAN WALI KOTA CILEGON
Menanggapi pandangan umum fraksi, Wali Kota Cilegon menyampaikan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan.
“Dapat kami pastikan bahwa setiap pekerja memperoleh perlindungan dan jaminan sosial. Jumlah angkatan kerja di Kota Cilegon mencapai 176.847 orang, dan dari jumlah tersebut 104.872 orang telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Wali Kota.
Ia mengakui masih diperlukan upaya serius untuk memperluas cakupan, terutama bagi pekerja informal dan Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan terhadap risiko kerja dan ketidakpastian pendapatan.
“Perlindungan sosial bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara. Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko sosial ekonomi, keluarga tidak seharusnya menanggung seluruh beban tanpa perlindungan yang memadai,” jelasnya.
Pemkot memandang perlu penguatan regulasi sebagai landasan hukum sinergi antara Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberi kerja. Peran Pemda, kata Wali Kota, adalah mendorong perluasan kepesertaan, memperkuat koordinasi, dan memfasilitasi perlindungan bagi kelompok rentan.
“Melalui Raperda ini, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Cilegon dapat dilaksanakan secara optimal dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas,” tambahnya.
Terkait pencabutan 6 Perda, Wali Kota menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penataan dan harmonisasi produk hukum daerah.
“Pencabutan terhadap Perda yang sudah tidak sesuai merupakan langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemerintahan, dan memastikan setiap regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Dengan jawaban tersebut, Rapat Paripurna diharapkan menjadi titik temu eksekutif dan legislatif untuk memastikan kemajuan industri Kota Cilegon berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan, kesejahteraan, dan kualitas hidup para pekerja.
(A.M/RED)



Tinggalkan Balasan