Pangandaran, inakor.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran melarang seluruh satuan pendidikan di Pangandaran menggelar acara study tour dilakukan di luar daerah.
Himbauan ini lantaran terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) malam.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pangandaran Iyus Surya Drajat mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran soal study tour dari pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Pasca terjadinya kecelakaan maut di Depok dan menyikapi surat edaran dari Provinsi Jawa Barat maka Disdikpora Kabupaten Pangandaran juga membuat surat edaran tentang study tour untuk satuan pendidikan yang ada di Pangandaran,” katanya kepada inakor.id, Selasa (15/05/2024).
Dalam SE Nomor 800/3129-Disdikpora/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan study tour hanya boleh dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Kecuali bagi satuan Pendidikan yang sudah melakukan kontrak di luar Provinsi Jawa Barat yang tidak bisa dibatalkan,” jelas Iyus
Surat edaran dari Disdikpora Kabupaten Pangandaran sudah disebar ke sekolah-sekolah.
“Surat edaran (SE) sejak 13 Mei 2024, bisa dicek di sekolah-sekolah,” papar Iyus
Lebih lanjut Iyus mengatakan, Disdikpora Kabupaten Pangandaran meminta sekolah-sekolah yang akan melaksanakan study tour membuat surat izin dan berkomunikasi dengan pihak ketiga.
“Y harus izin dulu, ke Disdikpora dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran,” tegasnya (Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan