APH Diminta Panggil Dan Periksa Para Pihak Kasus Dugaan Gratifikasi Calon Anggota KIP Agara, Begini Kronologisnya

Aceh788 Views

Aceh Tenggara, inakor.id — Aceh merupakan daerah yang diberikan status Otonomi Khusus (Desentralisasi simetris), sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA). Status otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh dalam beberapa bidang, salah satunya mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum.

Keberadaan Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 12 UU PA, yang mengatur bahwa “Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.

banner 336x280

Berkenaan dengan berakhirnya masa kerja Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara Priode 2019-2024 pada tanggal 18 Februari 2024, maka berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten membentuk Tim Independen yang bersifat Ad Hoc untuk melakukan Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota, dengan Keputusan Pimpinan DPRK, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KIP Kabupaten/Kota.

Atas hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara membentuk Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara dan telah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Tenggara. Lalu Tim Independen menentukan dan mengumumkan dan membuka pendaftaran serta jadwal pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029.

Semua jadwal dan tahapan telah dilaksanakan oleh Tim Independen dengan tepat waktu. Seiring berjalannya tes dan seleksi terhadap Calon Anggota KIP Aceh Tenggara tersebut, pada tanggal 21 Desember 2023 Tim Independen mengeluarkan pengumuman Nomor: 21/TI/XII/2023 Tentang Penetapan Kelulusan 15 Besar Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Periode 2024-2029. Anehnya yang diumumkan publik, Tim Independen tidak menyertakan NILAI dan RANGKING dari masing-masing Calon Anggota KIP Aceh Tenggara tersebut, hanya mengumumkan nama-nama dengan nomor urut yang terpampang disurat pengumuman yang dikeluarkan Tim Independen:

1. Mhd. Safri Desky, MH (incamben);
2. Rudi Hartono;
3. Armada Budi, S.Pd;
4. Ilham, SH;
5. Syaifullah Hamdani;
6. Peri Padly, S.Kep.Ners;
7. Nawi, SE;
8. Usman;
9. Fazrul Kamal;
10. Sudirman, SE;
11. Kaman Sori (incamben);
12. Khalfi Wahyudi, S.Sos.,M.AP;
13. Hakiki Wari Desky, SH,M.Kn;
14. Sufriadi (incamben);
15. Mohd. Rais, S.Ag.

Pengumuman Tim Independen menunjukan prilaku yang aneh dan mencurigakan. Pasalnya, pada saat Tim Independen mengeluarkan pengumuman kelulusan 15 besar nama-nama Calon Anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029 ke publik, Tim Independen tidak menyertakan NILAI dan RANGKING dari masing-masing Calon Anggota KIP Aceh Tenggara tersebut. Prilaku aneh Tim Independen ini menjadi tanda tanya besar ditengah-tengah masyarakat,

Pada tanggal 22 Desember 2023 Tim Independen menyerahkan laporan kerja yang lengkap dengan NILAI dan RANGKING hasil tes ke 15 besar Calon anggota KIP kepada DPRK Aceh Tenggara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Independen Zulkanedi, M.MA. Sekretaris Hadi Fathur Rahmi, SE, dan masing-masing anggota Nonita Yasmilija, S.Psi, S.Pd, MM. Saddam Hasrul, S.Pd, M.Hum dan Dodi Sukmariga Tajmal, ST, M.Si.

Sedangkan dari daftar rekapitulasi nilai hasil seleksi Calon Anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029 yang diserahkan oleh Tim Independen kepada DPRK Aceh Tenggara lengkap bersama NILAI dan RANGKING ke 15 besar Calon Anggota KIP Aceh Tenggara tersebut, nama-nama ke 15 orang tersebut adalah:

Rangking: 1
MHD. SAFRI DESKY, MH (incamben)
UJIAN TULIS Nilai: 84.
PSIKOLOGI Nilai: 81.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 83.
WAWANCARA Nilai: 89.
TOTAL NILAI: 84,1.

Rangking: 2
RUDI HARTONO
UJIAN TULIS Nilai: 79.
PSIKOLOGI Nilai: 83.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 72.
WAWANCARA Nilai: 85.
TOTAL NILAI: 81,0.

Rangking: 3
ARMADA BUDI, S.Pd
UJIAN TULIS Nilai: 84.
PSIKOLOGI Nilai: 74.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 82.
WAWANCARA Nilai: 86.
TOTAL NILAI: 80,2.

Rangking: 4
ILHAM, SH
UJIAN TULIS Nilai: 80.
PSIKOLOGI Nilai: 80.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 76.
WAWANCARA Nilai: 82.
TOTAL NILAI: 79,8.

Rangking: 5
SYAIFULLAH HAMDANI
UJIAN TULIS Nilai: 77.
PSIKOLOGI Nilai: 79.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 88.
WAWANCARA Nilai: 74.
TOTAL NILAI: 79,1.

Rangking: 6
PERI FADLY, S.Kep, Ners
UJIAN TULIS Nilai: 79.
PSIKOLOGI Nilai: 77.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 78.
WAWANCARA Nilai: 82.
TOTAL NILAI: 78,9.

Rangking: 7
NAWI, SE
UJIAN TULIS Nilai: 72.
PSIKOLOGI Nilai: 74.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 82.
WAWANCARA Nilai: 78.
TOTAL NILAI: 76,6.

Rangking: 8
USMAN
UJIAN TULIS Nilai: 76.
PSIKOLOGI Nilai: 78.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 68.
WAWANCARA Nilai: 80.
TOTAL NILAI: 76,4.

Rangking: 9
FAZRUL KAMAL
UJIAN TULIS Nilai: 79.
PSIKOLOGI Nilai: 75.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 92.
WAWANCARA Nilai: 66.
TOTAL NILAI: 76,1.

Rangking: 10
SUDIRMAN, SE
UJIAN TULIS Nilai: 73.
PSIKOLOGI Nilai: 70.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 89.
WAWANCARA Nilai: 72.
TOTAL NILAI: 74,6.

Rangking: 11
KAMAN SORI
UJIAN TULIS Nilai: 84.
PSIKOLOGI Nilai: 81.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 83.
WAWANCARA Nilai: 89.
TOTAL NILAI: 73,6.

Rangking: 12
KHALFI WAHYUDI, S.Sos, MAP
UJIAN TULIS Nilai: 70.
PSIKOLOGI Nilai: 73.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 75.
WAWANCARA Nilai: 70.
TOTAL NILAI: 72,2.

Rangking: 13
HAKIKI WARI DESKY, SH, M.Kn
UJIAN TULIS Nilai: 70.
PSIKOLOGI Nilai: 76.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 64.
WAWANCARA Nilai: 73.
TOTAL NILAI: 72,1.

Rangking: 14
SUFRIADI (incamben)
UJIAN TULIS Nilai: 72.
PSIKOLOGI Nilai: 63.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 74.
WAWANCARA Nilai: 81.
TOTAL NILAI: 71,5.

Rangking: 15
MOHD. RAIS, S.Ag
UJIAN TULIS Nilai: 80.
PSIKOLOGI Nilai: 68.
TES BACA AL QUR’AN Nilai: 78.
WAWANCARA Nilai: 69.
TOTAL NILAI: 71,5.

Pada tanggal 22 Desember 2023 Tim Independen menyerahkan laporan hasil seleksi, laporan itu lengkap bersama dengan NILAI dan RANGKING ke 15 orang Calon anggota KIP Priode 2024-2029 kepada DPRK Aceh Tenggara.

Sebelumnya, inakor.id telah memberitakan yang berjudul “Komisi A DPRK Diduga Luluskan Anggota KIP Agara Bukan Atas Nilai Hasil Tes, Tapi karena Uang.” Didalam berita itu disebutkan, bahwa awak media ini telah berulang kali meminta NILAI dan RANGKING dari masing-masing peserta Calon Anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029 kepada Ketua Tim Independen. Namun Zulkanedi, M.MA sebagai Ketua Tim Independen tidak pernah memberikannya dan bahkan mengatakan “data itu tidak ada sama saya, semua tinggal di Sekretariat, minta saja ke Sekretariat Tim Independen di DPRK Aceh Tenggara, nama Sekretaris Tim Independen bernama Hadi Fathur Rahmi, SE dia staf di bagian Risalah,” sebut Zulkanedi. Ketika diminta nomor kontak Hadi Fatur Rahmi, SE, Ketua Zulkanedi tidak memberikannya, hal itu menambah kecurigaan bahwa ada yang tidak beres dalam seleksi Calon Anggota KIP Aceh Tenggara tersebut.

Awak media inakor.id telah berulang kali mendatangi Sekretariat Tim Independen di gedung DPRK Aceh Tenggara, namun sejak tanggal (8/2/2024) hingga tanggal (1/3/2024) Sekretaris Tim Independen Hadi Fathur Rahmi, SE tidak bisa ditemui, setiap kali awak media inakor.id ke kantornya, Hadi Fatur Rahmi, SE tidak pernah berada ditempat.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, pada Pasal 16 ayat (1) ditegaskan, “DPRK menyusun urutan peringkat dari 15 nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) berdasarkan Uji Kepatutan dan Kelayakan.”

Pada ayat (2) Qanun Aceh tersebut menegaskan bahwa “Uji Kepatutan dan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak DPRK menerima hasil kerja dari Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf i.”

Namun, terhitung sejak tanggal (22/12/2023) Tim Independen menyerahkan hasil kerjanya kepada DPRK Aceh Tenggara. Walaupun Qanun Aceh telah menegaskan bahwa “Uji Kepatutan dan Kelayakan dilaksanakan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Ironisnya pihak DPRK Aceh Tenggara tidak kunjung melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap ke 15 Calon Anggota KIP tersebut, dan mangkrak lebih kurang selama 40 hari, padahal Qanun Aceh hanya memberikan waktu paling lama 5 hari.

Supian Sekedang, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno pada hari Rabu tanggal (31/1/2024) dan telah ditetapkan 5 nama yang dinyatakan lulus menjadi anggota KIP Aceh Tenggara. Namun ketika ditanya ke 5 nama tersebut, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara itu mengatakan tidak mengingat ke 5 nama anggota KIP tersebut.

Pada tanggal (12/2/2024) pihak DPRK Aceh Tenggara mengeluarkan pengumuman tentang Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029, Nomor: 2/DPRK-AGR/II/2024.

Didalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si disebutkan, melalui Komisi A DPRK Aceh Tenggara berdasarkan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024-2029 yang telah dilaksanakan pada hari Rabu (24/1/2024) dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi A DPRK Aceh Tenggara tanggal (31/1/2024) menetapkan nama-nama yang dinyatakan “Lulus dan Lulus Cadangan” Calon anggota KIP Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024-2029 adalah sebagai berikut:

A. Peserta yang dinyatakan lulus:
1. Mhd. Syafri Desky, MH (incamben).
2. Hakiki Wari Desky, SH, M.Kn.
3. Ilham, SH.
4. Usman.
5. Sufriadi (incamben).

B. Peserta yang lulus cadangan:
1. Kaman Sori.
2. Saifullah Hamdani.
3. Nawi, SE.
4. Peri Padly, S.Kep, Ners.
5. Sudirman, SE.

Setelah SK ke 5 anggota KIP Aceh Tenggara itu dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pada hari Senin (19/2/2024) Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs.Syakir, M.Si melantik dan mengambil sumpah ke 5 Anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029 di Oproom Setdakab Aceh Tenggara.

Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben kepada media ini mengatakan, terkait penetapan ke 5 calon anggota KIP Aceh Tenggara tersebut terlihat janggal dan terindikasi gratifikasi hingga ratusan juta rupiah dari ke 5 anggota KIP itu, kuat dugaan uang gratifikasi tersebut diberikan kepada Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, kata Yusuf M Teben kepada inakor.id melalui sambungan telepon (1/3/2024).

Lebih lanjut Yusuf M Teben menambahkan, dugaan gratifikasi itu dapat dilihat dari nilai dan rangking masing-masing Calon Anggota KIP itu, seperti RUDI HARTONO didalam 15 besar mendapatkan rangking 2, ARMADA BUDI, S.Pd rangking 3, dan SAIFULLAH HAMDANI mendapatkan rangking 5. Walaupun ke 3 orang ini mendapatkan nilai tinggi dan mendapatkan rangking, tapi tidak dilantik menjadi anggota KIP Aceh Tenggara, kata Yusuf M Teben heran.

Ironisnya, USMAN di rangking 8, Hakiki Wari Desky di rangking 13 dan SUFRIADI di rangking 14 malah dilantik menjadi anggota KIP Aceh Tenggara Priode 2024-2029. Yang lebih menyakitkan RUDI HARTONO yang mendapat nilai tinggi juga di rangking 2, jangankan menjadi anggota KIP, sebagai lulus cadangan pun tidak, ketus Koordinator Bidang Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh itu.

Saya sangat prihatin melihat kasus ini, kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Tenggara tutup mata. Melalui berita ini saya minta kepada APH di daerah itu untuk segera memanggil dan memeriksa Tim Independen, Ketua Komisi A DPRK, ke 5 anggota KIP yang telah dilantik, dan juga calon anggota KIP yang rangking 2, 3 dan 5 tersebut. Jika APH di Aceh Tenggara tidak segera memprosesnya, maka petinggi-petinggi APH di daerah itu diduga turut menerima upeti dari uang haram gratifikasi tersebut. Maka LPRI Aceh akan membawa kasus ini ke Jakarta, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *