Aceh Tenggara, inakor.id — Kabupaten Aceh Tenggara merupakan salah satu Kebupaten yang rawan terhadap peredaran rokok ilegal. Beberapa tahun terakhir rokok ilegal cukup banyak beredar di Kabupaten ini.
Rokok ilegal sangat mengancam kesehatan masyarakat, karena tidak pernah diperiksa oleh Badan POM. Rokok ilegal ini juga berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok ilegal dipasaran. Selain itu, rokok ilegal juga tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.
Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok.
Penelusuran inakor.id, menurut WHO, jika peredaran rokok ilegal dieliminasi maka pendapatan negara di seluruh dunia mencapai USD 30 Milyar/tahun dan sebanyak 164.000 kematian prematur dapat dicegah. Selain itu, rokok ilegal tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan bergambar yang maksudnya agar masyarakat paham akan dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 menegaskan, setiap orang yang:
a. Membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; b. Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau c. Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kemudian Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si melalui Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setdakab dikonfirmasi inakor.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/3/2024), menanyakan apakah Pemkab Aceh Tenggara sudah pernah melakukan operasi pasar Rokok ilegal?… Diana mengatakan, saya infokan ke dinas Perdagangan ya bang tentang hal tersebut.
Ditanyakan lagi, apakah Pemkab Aceh Tenggara sudah pernah berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh Tenggara?…
Langkah-langkah apa yang akan dilakukan Pemkab Aceh Tenggara untuk memberantas rokok ilegal tersebut?…
Karena, rokok ilegal ini selain membahayakan kesehatan manusia juga merugikan negara. Tapi sayang, walaupun pesan konfirmasi tersebut sudah dibaca, namun Diana, Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Tenggara itu tidak menjawab.
Kemudian Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si melalui Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Aceh Tenggara ditanya inakor.id terkait maraknya peredaran rokok ilegal dan apa Pemkab Aceh Tenggara telah pernah melakukan razia atau operasi pasar, Kamis (7/3/2024). Rahmat Fadly, S.STP, MM mengatakan, pihaknya belum pernah melakukan operasi pasar untuk memberantas rokok ilegal. Biasanya kita turun dengan orang Bea dan Cukai. Kita sifatnya hanya mendampingi, Karena cukai rokok langsung ke negara jadi kalau sidak kita tunggu dari beacukai, sebutnya.
Rokok ilegal itu mengancam kesehatan masyarakat dan rokok ilegal itu sangat merugikan negara. Rahmad Fadly mengatakan, yang menyatakan rokok itu ilegal bukan kita Bang, tapi pihak Bea dan Cukai, walaupun dikemasan rokok ilegal itu tidak ada bandrol atau cukai tembakaunya. Dan kita tidak bisa juga mengatakan rokok ilegal itu merugikan negara, hanya pihak Bea dan Cukai yang bisa menyatakan rokok ilegal itu merugikan negara, pungkas Kepala Disperindagnaker Aceh Tenggara itu mengakhiri keterangannya. [Amri Sinulingga]