Tim Satres Narkoba Polres Agara Geledah Paksa Wartawan Inakor di Teras Masjid, Hasilnya Nihil

Aceh3268 Views

Aceh Tenggara, inakor.id — Warga Desa Perapat Hilir dan sekitarnya dihebohkan karena Tim Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) melakukan penggeledahan atau penggerebekan secara paksa terhadap wartawan media inakor.id diteras masjid Desa Perapat Hilir, Jum’at 28/6/2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Sebelum terjadi penggeledahan yang diduga tanpa SOP juga terkesan ala preman yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polres Agara yang dipimpin Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem yang diduga sebagai Kanit Lapangan terhadap wartawan inakor.id berinisial AS.

banner 336x280

Kronologis kejadian, wartawan AS dengan mengendarai sepeda motornya sendirian yang baru keluar dari kantor Bupati Aceh Tenggara seusai melakukan konfirmasi untuk keperluan pemberitaan kepada salah satu pejabat di Pemkab daerah itu. Ditengah perjalanan wartawan AS kebelet buang air kecil, AS singgah di masjid Desa Perapat Hilir, setelah memarkirkan sepeda motornya diteras masjid, AS buru-buru berjalan kearah toilet masjid. Gak sampai dua menit, setelah buang air kecil dan membasuh muka dengan air, AS keluar dari dalam toilet, jarak 1,5 meter dari pintu toilet masjid itu ada sebuah kaca cermin yang menempel di tiang. Sedang asyik-asyiknya AS bercermin, tiba-tiba datanglah segerombolan orang dengan berpakaian preman, raut wajah dan rambutnya seperti tukang begal mendekat yang hendak menggeledah AS. Sontak saja AS terkejut dan bertanya kalian siapa, tanya AS. Gerombolan itu mengaku Polisi setelah ditanya surat tugasnya.

Lagi-lagi petugas itu memaksa AS digeledah, AS menanyakan surat perintah penggeledahan, petugas itu tidak bisa menunjukan surat penggeledahan, Akhirnya cecok mulut pun terjadi antara wartawan AS dan Tim Satres Narkoba yang di pimpin Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem tersebut. Wartawan AS mau digeledah sesuai aturan, namun lagi-lagi para petugas itu tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan.

Lebih kurang 25 menit terjadi cekcok mulut karena wartawan AS dipaksa untuk digeledah, karena warga bertambah ramai berdatangan menyaksikan kejadian yang dirasa janggal itu. Karena takut menjadi fitnah, akhirnya wartawan AS bersedia digeledah, setelah digeledah oleh salah satu Tim Satres Narkoba Polres Agara dan disaksikan oleh banyak warga, tidak ditemukan barang bukti narkoba di badan wartawan AS. Tak lama setelah itu wartawan AS pun pergi dari teras masjid Desa Perapat Hilir tersebut.

Kejadian ini diduga terkait pemberitaan yang sebelumnya terbit di media inakor.id, wartawan AS yang juga seorang aktivis vokal itu seperti dikriminalisasi dan ada upaya pembungkaman yang diduga dilakukan oleh Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem yang disebut-sebut memiliki rumah besar dan megah taksiran harga milyaran rupiah di daerah Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dilansir dari hukumonline.com,
Dalam kamus hukum, penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan Undang-Undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

Penggeledahan diatur di dalam Pasal 1 ayat (17) KUHAP yang berbunyi:
Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan tidak hanya terhadap rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya, melainkan juga terhadap badan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (18) KUHAP yaitu:

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Siapa yang Berwenang Melakukan Penggeledahan?
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Adapun, menurut Pasal 6 ayat (1) KUHAP, penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Namun, penyelidik atas perintah penyidik juga berwenang untuk melakukan tindakan penggeledahan.

Dengan demikian, yang berwenang melakukan penggeledahan adalah penyidik dan penyelidik dengan catatan mendapat perintah dari penyidik.

“Aturan Penggeledahan Berdasarkan KUHAP”
Perlu diperhatikan bahwa polisi dalam melakukan penggeledahan tentu perlu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, penggeledahan terhadap rumah atau badan oleh penyidik dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan tata caranya diatur di dalam KUHAP.

Aturan penggeledahan polisi yaitu dalam Pasal 33 KUHAP yang berbunyi:
1. Dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.

Pasal 35 KUHAP menegaskan bahwa dalam melakukan kewenangan penggeledahan, kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan untuk menggeledah atau memasuki beberapa ruangan dengan kondisi sebagai berikut:

1. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
3. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Selain diatur dalam KUHAP, aturan tentang penggeledahan juga diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Berikut adalah aturan dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang wajib ditaati Polisi ketika melakukan tindakan penggeledahan terhadap tempat atau rumah.

Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib:
1. melengkapi administrasi penyidikan;
2. memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
3. memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
4. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas;
5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni;
6. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas kewenangannya;
7. menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak lain;
8. dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
9. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan, dan membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.

Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang:

1. tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
2. tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
3. tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
4. melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;
5. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
6. melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
7. melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
8. melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
9. bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
10. melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
10. tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan.

Walaupun Undang-Undang dan Peraturan Kapolri sudah mengatur dan juga sudah ada larangan bagi petugas melakukan penggeledahan sewenang-wenang, ironisnya Aipda Ricci Capri alias Riky Pandem bersama anggotanya menerapkan diluar aturan kepada wartawan AS. Permasalahan ini akan disampaikan wartawan AS ke Mabes Polri, semoga mendapat atensi dari Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *