Penjaga Toko Obat Keras Daftar G Sebut Ada Setoran Bulanan Ke Polsek Pagedangan

Banten350 Views

KAB TANGERANG, Banten, INAKOR.ID – Lagi – lagi toko obat keras daftar G masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya. Tepat nya Jalan Raya Boulevard Permata Medang, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Bebas beroperasi nya toko obat keras tersebut di duga sudah ada koordinasi dengan Aparat penegak hukum setempat.

Sebut saja Tatan 30 tahun, menurut pengakuan nya saat di wawancara oleh awak media pada Sabtu, 22/06/2024 sore hari. Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat, dan setiap bulan nya sudah menyetor kan sejumlah uang. Ucapnya kepada media

banner 336x280

Tatan melanjutkan, selain pihak kepolisian toko itu pun sudah mendapatkan izin dari RT dan RW di wilayah nya. Katanya

Sungguh aneh memang, mengingat toko obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar tersebut bisa mendapatkan izin dari RT dan RW setempat.

” Saya sudah berkoordinasi dengan RT, RW dan APH setempat bang, setiap bulan nya kita sudah menyetor kan sejumlah uang ke mereka. Bahkan kalau ada polisi yang datang kita kasih uang bensin Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 50.000,- ke mereka ” ungkap nya

Saat awak media mencoba menkonfirmasi ke Ketua RT dan Ketua RW setempat, beliau tidak ada di kediaman nya.

Perlu di ketahui bersama terkait larangan peredaran obat keras sudah ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun

Sampai berita ini di tayangkan APH Polsek Pagedangan belum di konfirmasi.

Investigasi: Sandy Purwanto

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *