MAKASSAR,INAKOR,id – Sidang perdana kasus pengeroyokan di pacuan kuda Makassar digelar pada Rabu, 29 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Nomor: 529/Pid.B/2024/PN Mks.

Dua terdakwa, Supu alias Supu dan Syamsuddin alias Dg. Ancu, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Sariati, SH., MH, dengan tuduhan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Hamsina. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 8 September 2023, sekitar pukul 14.00 Wita di area pacuan kuda di Jalan Dg Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

banner 336x280

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, kejadian bermula ketika terdakwa bersama beberapa rekannya berada di pos penjagaan lahan pacuan kuda. Saksi korban, Hamsina, datang menghampiri terdakwa sambil marah-marah dan mengumpat dengan kata-kata kasar serta membawa sebuah balok kayu. Terdakwa kemudian keluar dari pos dan menghampiri saksi korban.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa I, Supu, meninju pipi kanan Hamsina menggunakan kepalan tangannya sebanyak satu kali, lalu menampar pipi kiri korban dua kali. Supu kemudian menarik jilbab korban dan melilitkannya ke leher Hamsina, menyebabkan kesulitan bernafas. Pada saat yang sama, terdakwa II, Syamsuddin, memukul telinga kanan korban dari belakang menggunakan telapak tangannya satu kali. Pertikaian tersebut dilerai oleh beberapa orang yang berada di lokasi kejadian.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Hamsina mengalami beberapa luka, termasuk luka memar di pipi kanan sepanjang 4,9 cm dan lebar 2,5 cm, luka memar di pipi kiri sepanjang 2,5 cm dan lebar 2 cm, serta luka lecet di pergelangan tangan kanan sepanjang 1,5 cm dan lebar 0,2 cm. Luka-luka ini telah diverifikasi melalui Visum Et Repertum Nomor VeR/1950/IX/2023/Forensik yang dikeluarkan oleh dr. Denny Mathius, M.Kes, Sp.FM, seorang dokter spesialis forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Makassar.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Alternatif dakwaan lainnya adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Proses hukum terhadap Supu dan Syamsuddin akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti dari jaksa penuntut umum.

Ashari, S.H., tim kuasa hukum Hamsina dari PBH Makassar, menuturkan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan pembelaan terhadap dakwaan JPU. “Ini berarti terdakwa mengakui seluruh dakwaan JPU dan sangat menguntungkan klien kami. Harapan kami sebagai pendamping hukum, semoga Ibu Hamsina mendapat keadilan,” tutur Ashari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban, ungkapnya menutup wawancara. (Restu)

banner 336x280