MAKASSAR,Inakor.id – Dilansir fakta Persidangan dalam perkara pasal 263 ayat (1).Saat usai persidangan tuntutan jaksa di pengadilan Negeri bone tertanggal 16 Mei 2024″ Hakim diharap konsisten dalam penerapan unsur-unsur penerapan pasal 263 ayat ( 1)

“ASRI” salah satu putra korban 263 ayat (1) H.mappa bin tanggiling mengungkapkan keluhan perkara sertifikat orang tuanya atas nama H.mappa bin tanggiling yang sampai hari ini hilang entah kemana. dapat mendapatkan rasa keadilan Hukum dalam putusan hakim Pengadilan Negeri bone ” Kata Asri.

banner 336x280

Dimana putusan hakim sangat menentukan integritas Hakim secara kelembagaan peradilan dalam memutuskan perkara ini, sebagai sajian publik.

yang juga secara tidak langsung hakim perkara juga ditantang dalam tuntutan pidana jaksa penuntut umum yang hanya menuntut terdakwa Pasal 263 Ayat (1) 4 Bulan kurungan penjara lamanya. ” Ucap Asri

Lebih lanjut,Yang dimana kita semua sangat mengetahui bahwa ancaman tuntutan pidana Pasal 263 Ayat( 1 ) yang terpenuhi unsur-unsur dapat dipidana 6 Tahun lamanya.

Dengan demikian fakta materil dalam persidangan pengadilan Negeri Bone terdakwa dengan jelas mengakui sebagaimana di maksud penerapan Pasal 263 Ayat( 1) itu sendiri.

Artinya dalam riwayat pemeriksaan saksi-saksi persidangan sebagai fakta pembuktian hukum materil maupun formil, tentunya kami sangat berharap hakim perkara dapat menyimak secara seksama dalam melihat semua pembuktian persidangan

Dimana pengakuan terdakwa baik pembuktian formil maupun materil, dalam perbuatan terdakwa pada pelanggaran pasal 263 ayat (1) Juga terdapat fakta materil orang yang menggunakan surat palsu tersebut yang dapat dikenakan ayat ( 2 ) dari pasal 263. Dimana hakim perkara juga dapat memerintahkan jaksa agar orang yang menggunakan surat palsu yang di buat oleh terdakwa, juga dapat di jadikan sebagai tersangka yang harus di adili dalam persidangan terdakwa.

Sebagai kesungguhan Pelaksana dalam melakukan penegakan hukum di kelembagaan Pengadilan Negeri bone.

Untuk itu sekali lagi kami sangat berharap agar Hakim perkara kami ini dapat memberikan rasa keadilan yang se adil adilnya dalam penegakan hukum putusan hakim nantinya

Sebagai bukti nyata integritas kelembagaan PERADILAN Negeri bone yang tidak tembang pilih dalam memutuskan suatu perkara yg berkeadilan. “Tutup Asri saat di wawancarai oleh awak media di salah satu kantor pengacara Peradi Jalan Bawakaraeng Kota Makassar. (54h2u1)

 

Sumber : Asri.

banner 336x280