Apdesi Dialog Dengan Pj Bupati Sumedang Bahas Perubahan UU Desa

Sumedang,inakor.id – DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang berdialog bersama Pj Bupati Yudia Ramli membahas tindak lanjut perubahan UU Desa No.6 Tahun 2014 yang sudah disetujui DPR di Gedung Negara, Rabu (15/05/2024). “Beberapa poin yang berubah dalam UU Desa itu hingga saat ini tidak menemui kejelasan. Itu berkaitan masa jabatan, kewenangan desa, kesejahteraan perangkat desa serta dana desa,” ujar Ketua Apdesi Welly Sanjaya.

Menurutnya, Apdesi memohon Pj Bupati Sumedang agar segera dikeluarkannya surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari semula 6 tahun. “Masalah periodesasi menjadi hal yang urgen disetujui, dalam perkembangan saat ini sudah berkembang masa jabatan 8 tahun. Namun sesungguhnya tidak ada yang berbeda sebab hanya berlaku 2 periode,” kata Welly yang juga Kades Serang, Cimalaka ini.

banner 336x280

Apdesi juga mengharapkan tunjangan kades dan perangkat desa yang sekarang dibayarkan sekaligus tiga bulan sekali agar bisa kembali dibayar menjadi sebulan sekali. Apdesi juga meminta Jamkesda yang sudah lama dihilangkan untuk bisa dikembalikan lagi kepada masyarakat yang saat ini membutuhkan fasilitas kesehatan tersebut.

Pj Bupati Yudia menyebutkan, Pemda Kabupaten Sumedang sedang mengkoordinasi dengan pemangku kepantingan terkait aspirasi Apdesi. “Untuk kebijakan mengenai perpanjangan jabatan kita sedang dibahas di Bagian Hukum. Begitu juga kebijakan lainnya dibahas dengan perangkat daerah terkait untuk segera direalisasikan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Yudia mengapresiasi Apdesi Sumedang yang telah bahu-membahu membangun Kabupaten Sumedang. Ia pun mengajak kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sumedang untuk dapat mengakselerasi penurunan angka kemiskinan ekstrem untuk mencapai target nol persen. “Saya harapkan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sumedang bisa tercapai pada Desember 2024, salah satunya dengan peran Apdesi di dalamnya,” katanya. ***

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *