Ketua LSM Sambangi Kejaksaan Negeri Bone Perjuangkan Keadilan Dalam Kasus Penggelapan Dokumen Prona.

Bone – INAKOR.ID – Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, mendatangi Kejaksaan Negeri Bone untuk menanyakan perkembangan kasus tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan yang dilaporkan dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saudari (Pr) NR, yang menjabat sebagai Sekdes Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

“Asri bertemu dengan Nurdiana SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Bone yang menangani kasus pemalsuan dokumen atau penggelapan dengan nomor perkara 84/Pib.B/2024/PN Watangpone. Nurdiana SH menyatakan bahwa terdakwa atas nama saudari (Pr) NR tidak ditahan di sel kejaksaan karena ada beberapa pertimbangan, seperti sakitnya terdakwa dan adanya penjamin dari suami tersangka, sehingga diberikan keringanan sebagai tahanan rumah,” ucap Nurdiana SH.

banner 336x280

Selanjutnya, Asri, selaku tim pendamping H. Mappa, mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak memberitahukan kepada kami selaku pelapor, bahwa telah ada jadwal sidang dengan nomor perkara 84/Pib.B/2024/PN Watangpone pada tanggal 23 April 2024.

Terkait dengan jadwal sidang tanggal 23 April 2024, Asri menyatakan bahwa jika kami tidak mendatangi Kejaksaan Negeri Bone untuk menanyakan perkembangan laporan yang ditangani oleh kejaksaan negeri bone, mereka tidak akan mengetahui bahwa ada sidang pertama untuk kasus pemalsuan dan penggelapan di mana terdakwa NR, sekaligus Sekdes Desa Nagauleng, akan disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Bone.

Asri juga berharap agar pihak kejaksaan dan hakim benar-benar melakukan penuntutan dan menjatuhkan putusan hukum terhadap siapa pun yang dianggap terlibat berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, sesuai dengan perbuatan tersangka berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 372 Ayat (1) dan Pasal 406 KUHP” tegas Asri menutup percakapan. (Restu)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *