PALU, inakor.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H, bersama dengan Aspidum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H, memimpin sebuah proses permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, dengan ruang lingkup ekspose secara virtual dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Rabu (27/3/2024).
Proses tersebut terkait dengan berkas perkara mengimplikasikan tersangka An. Ismail Alias Onje, yang didakwa melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP di Kejari Parimo, serta tersangka An. Asnah Samana Guntur yang didakwa melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Permohonan penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.
Alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah karena telah terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan proses evaluasi terhadap kasus-kasus tersebut, dan berdasarkan pertimbangan yang matang, mereka memutuskan untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip-prinsip restorative justice kepada JAMPIDUM.
Dalam proses ini, peran dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI sangatlah penting. Ekspos virtual yang dilakukan merupakan bagian dari proses koordinasi yang ketat antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan lembaga terkait di tingkat nasional untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Selanjutnya, permohonan penghentian penuntutan tersebut diajukan kepada JAMPIDUM untuk mendapatkan persetujuan resmi. Langkah ini menandai komitmen dari aparat penegak hukum dalam menerapkan pendekatan keadilan yang holistik dan berkelanjutan dalam penanganan kasus-kasus hukum di Indonesia, dengan memperhatikan keseimbangan antara keadilan bagi korban dan pelaku. (Jamal)



Tinggalkan Balasan