CILEGON,Inakor.id – Perselisihan kecil delapan tahun lalu berujung aksi penusukan berdarah. Seorang pekerja bengkel di Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, berinisial RSD, tega menusuk rekan kerjanya sendiri, JHD, saat korban tertidur pulas.

Peristiwa itu terjadi di Bengkel HA, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, pada 25 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

banner 336x280

Kapolres Cilegon, AKBP Andika Adi Pradana, mengungkapkan, aksi sadis tersebut dilakukan menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 27 sentimeter bergagang kayu. Pisau itu ditusukkan ke bagian vital korban.

“Modus operandi dengan cara menusuk kepala korban, tepatnya pada bagian atas pelipis sebelah kanan, serta menyebabkan luka sobek pada telapak tangan kanan menggunakan sebilah pisau dapur,” jelas Andika dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (3/11/2026).

Korban mengalami luka serius di kepala dan tangan hingga harus menjalani operasi.

*DENDAM LAMA SEJAK 2018, DUA KALI GAGAL*

Kapolsek Pulomerak, Kompol DA Ambarita, membeberkan motif di balik aksi tersebut. Semua berawal dari cekcok mulut pada 2018. Saat itu, tersangka mengaku pernah ditonjok di bagian kepala oleh korban. Meski sempat didamaikan, tersangka ternyata menyimpan dendam.

“Pada 2018, tersangka sudah memiliki niat untuk membalas dendam, tetapi gagal karena saat itu banyak orang di sekitar lokasi,” kata Ambarita.

Niat itu kembali muncul pada 2024 dengan motif yang sama. Lagi-lagi gagal karena situasi bengkel masih ramai.

Puncaknya terjadi pada 25 September 2026 dini hari. Melihat korban tertidur kelelahan setelah bekerja, tersangka mengambil pisau dapur dan langsung menusuk kepala korban.

Usai beraksi, RSD melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perbukitan Gunung di Kelurahan Mekarsari.

*DIBEKUK DI PERBUKITAN, TERANCAM 9 TAHUN BUI*

Setelah lebih dari sebulan buron, tim gabungan Reskrim Polsek Pulomerak dan Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pada Senin, 2 November 2026.

Kini RSD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi menegaskan masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan motif dendam lama tersebut,” Ungkapnya.

(Author Welly)

banner 336x280