Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru usulan Wali Kota Bandung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kota Bandung, INAKOR.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti Anggota DPRD Kota Bandung. Rapat ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, kepala OPD, serta pimpinan kewilayahan.
Rumah Susun
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung memandang bahwa rumah susun menjadi opsi yang paling dipertimbangkan di banyak kota atau daerah yang memiliki keterbatasan daya tampung, di tengah populasi warganya yang semakin terus bertambah seperti Kota Bandung.
Inisiatif Pemerintah Kota Bandung dalam penyelenggaraan rumah susun layak huni dan terjangkau dengan lingkungan yang sehat, aman, harmonis, berkelanjutan, dan terpadu untuk membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya selayaknya memperoleh apresiasi kita semua.
Namun, Fraksi Partai Gerindra perlu mengingatkan mengenai beberapa hal terkait penyelenggaraan rumah susun dimaksud, yaitu:
1. Rumah susun komersial: Pihak pengembang berkewajiban untuk menyediakan rumah susun umum minimal 20 persen dari total luas lantai atau total unit yang dibangun.
2. Kepemilikan untuk warga negara asing (WNA): WNA pemilik izin tinggal sesuai ketentuan hukum dapat memiliki hak milik atas sarusun yang dibangun di atas tanah dengan status hak pakai.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB): Tingkat keterbangunan fisik rumah susun paling sedikit atau minimal sudah terbangun 20 persen.
Barang Milik Daerah
Fraksi Partai Gerindra menilai, barang milik daerah perlu dilakukan optimalisasi penggunaan dan pemanfaatannya, penguatan pengamanannya, serta tertib penatausahannya dengan pengelolaan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjadikannya sebagai sumber daya penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, barang milik daerah mampu berdampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung khususnya.
Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra menitipkan dalam Raperda Barang Milik Daerah hal-hal terkait dengan pengamanan dan pemeliharaan, yaitu pengamanan administratif untuk memastikan kelengkapan bukti kepemilikan sah atas nama Pemerintah Kota Bandung; pengamanan fisik dan hukum; serta pemeliharaan berkala untuk menjaga kondisi teknis barang agar tetap layak fungsi.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah tentang inventarisasi dan sensus barang milik daerah, inventarisasi tahunan yang dilakukan rutin setiap tahun untuk memutakhirkan buku inventaris, dan sensus barang milik daerah lima tahunan, di mana dilakukan kegiatan khusus secara menyeluruh terkoordinasi oleh tim kerja tingkat kota untuk melakukan pencocokan kondisi fisik faktual di lapangan dengan dokumen pencatatan dan pemasangan stiker kode barangnya.
Pengarusutamaan Gender
Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dimaknai sebagai strategi untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di Kota Bandung tentunya tidak berdiri sendiri tanpa beririsan atau sangat bersinggungan dengan urusan atau bidang lainnya.
Implementasi aktualnya berada pada Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) sebagai pokok atau inti dari pengarusutamaan gender, di mana dokumen utamanya adalah berbentuk gender analysis pathway (GAP) dan gender budget statement (GBS).
Alat analisis tersebut untuk mengkaji kesenjangan gender dalam program kegiatan pemerintah untuk menemukan akar permasalahan dan merumuskan tindakan perbaikannya, di antaranya melalui identifikasi isu gender, pemilihan kebijakan atau kegiatan, pemilahan data, dan mengidentifikasi hambatan atau penyebab kesenjangan berdasarkan empat unsur utama gender, yaitu akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dari hasil program yang menemukan alasan mendasar dari hambatan, diikuti oleh reformulasi kebijakan, tindakan afirmasi, dan disertai indikator kinerja.
Penyertaan Modal Tirtawening
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung berupa tanah seluas 5.244 m2 dengan nilai wajar sebesar Rp37.666.100.000 merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung terkait air sebagai sumber daya alam dengan fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup dan amanat konstitusi.
Dengan total modal disetor oleh Pemerintah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening menjadi sebesar Rp881.123.600.115, sebagai bagian dari modal dasar untuk meningkatkan pelayanan publik. Dalam penjelasan umum raperda tertulis bahwa untuk memperkuat landasan penyertaan modal perlu ditunjang dengan kajian ekonomi/investasi dan kajian pembuatan hukum.
Oleh karena itu, pengajuan penambahan modal secara ideal haruslah disertai atau dilampirkan juga target cakupan layanan, memenuhi syarat analisis investasi independen, dan rencana bisnis untuk merealisasikannya.
Hal tersebut tentu dilandasi oleh asas demokrasi ekonomi dalam bentuk good corporate governance dengan prinsip yang melekatnya transparansi, akuntabel, bertanggungjawab, mandiri, dan wajar. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung berharap pandangan umum ini mampu memberikan kontribusi positif bagi pencapaian dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Bandung.***
Wawat S
Sumber: Humas DPRD Kota Bandung,



Tinggalkan Balasan