*Ditanya Soal Perkara Tipikor 32/Pid.Sus-TPK/2026, Kejari Serang Bungkam? Awak Media Hanya Dapat Janji Dihubungi Via WA.*
*SERANG, Inakor -* Ada apa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang? Upaya awak media untuk mendapatkan kejelasan soal perkara panas dugaan tindak pidana korupsi Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg berujung tanpa jawaban.
Kunjungan resmi yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026) ke kantor Kejari Serang, tidak menghasilkan klarifikasi substantif sedikit pun. Padahal, perkara tersebut menyangkut kepentingan publik dan butuh penjelasan resmi agar tidak liar di tengah masyarakat.
Ironisnya, saat awak media datang, dua pejabat kunci yang berwenang memberikan keterangan, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) disebut-sebut kompak tidak berada di kantor dengan alasan dinas luar.
Awak media hanya ditemui petugas piket. Jawaban yang didapat pun hanya janji normatif: “Nanti akan dihubungi via WhatsApp jika ada info lebih lanjut.”
Padahal, prosedur sudah ditempuh secara patuh. Awak media telah mengisi buku tamu daring hingga menyerahkan identitas KTP sesuai aturan kantor. Namun keterbukaan informasi yang diharapkan, tak kunjung didapat.
Kondisi ini memantik kritik. Pimpinan Umum Koalisi Aksi Rakyat Banten, R. Gunawan, mendesak Kejari Serang tidak alergi terhadap wartawan.
“Perkara Tipikor ini konsumsi publik. Kalau Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum justru tertutup, bagaimana publik mau percaya? Jangan sampai diamnya Kejari menimbulkan spekulasi liar bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Kami minta penjelasan resmi, berdasarkan fakta dan kewenangan,” tegas R. Gunawan dengan nada keras.
Perlu ditegaskan, belum diperolehnya jawaban saat kunjungan berlangsung belum bisa diartikan sebagai penolakan resmi. Namun, publik berhak bertanya, sampai kapan klarifikasi perkara sepenting ini harus menunggu janji dihubungi via WhatsApp?
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pejabat Kejari Serang terkait perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg.
Redaksi Inakor tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya bagi Kejari Serang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi:Ade maftuhi



Tinggalkan Balasan