SERANG,Inakor.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Deni Marzuki di Pengadilan Negeri (PN) Serang dipertanyakan. Kuasa hukum terdakwa, *Ayuk F. Shahab*, menyoroti dugaan aliran dana dan status hukum sejumlah pihak yang hingga kini belum tersentuh.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Srg.Kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Ayuk mengungkapkan adanya kejanggalan kronologi. Menurutnya, kliennya baru mulai bertugas saat praktik pengumpulan dana yang dipermasalahkan diduga telah lama berlangsung.
“Kami mempertanyakan dasar keterlibatan klien kami, terutama terkait kronologi penugasan dan bukti aliran dana yang dituduhkan. Di mana bukti penerimaan atau aliran dana ke rekening pribadi Deni Marzuki?” ujar Ayuk.
Kejanggalan lain, lanjut Ayuk, terkait status sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan.
Ia menyebut nama *Federico Aditya Pasha* yang disebut menjabat sebagai Kasi Pengukuran dan Fathurrahman sebagai Kasi Sengketa. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan temuan uang pada saat operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, ada nama Paberio Saut Napitupulu dan Haris Sobirin, yang disebut sebagai Korsub PHP, serta *Nida Farida dan Dini Liliani yang diduga berkaitan dengan proses pengumpulan dana.
Ayuk mempertanyakan mengapa Nida Farida dan Dini Liliani yang diduga mengetahui proses pengumpulan dana dan menerima aliran uang melalui rekening pribadi, masih berstatus sebagai saksi.
“Jika semua pihak diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti, harusnya status hukumnya jelas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegasnya.
_Dugaan keterlibatan para pihak tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum. Status saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana seseorang._
*Soal Mobil Istri Terdakwa*
Ayuk juga mempersoalkan tindakan hukum terhadap mobil yang disebut milik istri Deni Marzuki. Ia mengklaim kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang dari orang tua istri kliennya dan kini telah dikembalikan.
Menurutnya, setiap tindakan terhadap aset harus berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembuktian asal-usul dana dan kepemilikan yang sah.
*Minta Kejaksaan Transparan*
Ayuk menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun ia meminta proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami minta kejaksaan memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan terkait dasar penanganan perkara, dugaan aliran dana, dan status hukum pihak-pihak yang disebutkan.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi Kejaksaan dan seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
*Menurut info sitaan mobil tersebut pihak kejaksaan sudah di kembalikan*
Proses persidangan di PN Serang diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media membuka ruang untuk Klarifikasi setiap unsur secara terbuka, sehingga berita ini di terbitkan.
(Red)



Tinggalkan Balasan