MINAHASA UTARA, INAKOR.ID — LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mencermati kebijakan sewa kendaraan operasional Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang belakangan ini menjadi perhatian publik. Namun, setelah memperoleh klarifikasi resmi dari jajaran Pemkab Minahasa Utara, INAKOR menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Hal ini berarti penilaian tidak hanya didasarkan pada nominal anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan kendaraan, periode penggunaan, biaya pemeliharaan, kemampuan keuangan daerah, serta efektivitasnya dalam menunjang pelayanan pemerintahan.

Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengatakan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap penting dan menjadi bagian krusial dari kontrol masyarakat. Kendati demikian, menurut dia, penilaian mengenai efisien atau tidaknya suatu kebijakan baru bisa dilakukan secara objektif setelah masyarakat memperoleh informasi yang cukup.

banner 336x280

“INAKOR tetap pada prinsip bahwa uang rakyat harus diawasi. Kebalikan dari sekadar berasumsi, setelah memperoleh klarifikasi langsung, kami melihat ada sejumlah aspek yang perlu diketahui secara utuh sebelum menilai kebijakan sewa kendaraan ini. Oleh karena itu, nominal anggaran memang penting, tetapi kebutuhan, jumlah unit, jangka waktu, biaya, dan manfaatnya juga harus diperhitungkan secara cermat,” ujar Wenas.

Berdasarkan klarifikasi yang diperoleh INAKOR dari jajaran Pemkab Minahasa Utara, penganggaran sewa kendaraan tersebut rupanya berada dalam dua tahun anggaran yang berbeda, yakni 2025 dan 2026, dengan alokasi sekitar Rp5 miliar pada masing-masing tahun. Di samping itu, dalam klarifikasi tersebut juga dijelaskan bahwa skema sewa yang sedang berjalan saat ini mencakup sekitar 52 unit kendaraan operasional.

Sementara itu, sekitar 10 kendaraan inventaris milik daerah yang masih dapat dioptimalkan penggunaannya ternyata tetap dipertahankan. Dengan demikian, menurut penjelasan yang diperoleh INAKOR, kebijakan sewa ini tidak dilakukan dengan serta-merta mengganti seluruh kendaraan milik pemerintah daerah.

“Kendaraan milik daerah yang masih layak tetap digunakan. Jadi, kami memahami kebijakan ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan kendaraan yang belum tersedia atau sudah tidak efektif lagi untuk menunjang operasional, bukan untuk mengganti seluruh kendaraan dengan kendaraan sewaan,” kata Wenas.

Salah satu pertimbangan utama yang dijelaskan kepada INAKOR adalah perbandingan biaya yang signifikan antara membeli dan menyewa kendaraan. Dalam simulasi Pemkab yang menggunakan contoh kendaraan kelas Kijang Innova untuk periode lima tahun, komponen kepemilikan kendaraan beserta biaya terkait selama masa penggunaan diperhitungkan mencapai sekitar Rp562 juta.

Sementara itu, dengan nilai sewa yang dijelaskan sebesar Rp8,491 juta per bulan, biaya sewa selama 60 bulan berada pada kisaran Rp509,46 juta. Melalui simulasi tersebut, terdapat selisih efisiensi sekitar Rp52,54 juta per unit dalam periode lima tahun.

Namun, Wenas menegaskan bahwa angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan klarifikasi dan perhitungan yang disampaikan oleh jajaran Pemkab Minahasa Utara, bukan hasil audit independen dari INAKOR sendiri.

“Kami menempatkan perhitungan tersebut sebagai bagian dari penjelasan pemerintah mengenai dasar kebijakannya. Bagi kami yang terpenting adalah setiap perhitungan efisiensi harus dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Selain pertimbangan biaya, skema sewa ini disebut memberikan keuntungan operasional tersendiri. Sebab, seluruh perawatan serta penanganan kerusakan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia sesuai dengan kontrak. Dengan demikian, kendaraan diharapkan tetap siap sedia untuk mendukung tugas perangkat daerah tanpa harus menambah beban pemeliharaan tertentu bagi pemerintah. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan mobilitas operasional sesuai kebutuhan mendesak.

Berdasarkan klarifikasi yang diperoleh, Pemkab Minahasa Utara rupanya tidak menerapkan skema sewa secara mutlak terhadap seluruh jenis kendaraan. Khusus untuk kendaraan yang memiliki fungsi dan spesifikasi teknis tertentu, antara lain ambulans dan alat berat, mekanisme pembelian tetap menjadi pilihan utama berdasarkan kebutuhan dan kajian mendalam.

Sementara itu, untuk kendaraan operasional perkantoran, pilihan sewa dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan yang tersedia, kebutuhan perangkat daerah, dan kemampuan keuangan daerah. Menurut penjelasan yang diterima INAKOR, pembelian kendaraan operasional dalam jumlah besar secara sekaligus justru akan membutuhkan belanja modal yang sangat besar. Padahal, pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap harus mengalokasikan APBD untuk berbagai kebutuhan pelayanan dan pembangunan lainnya yang tidak kalah penting.

“Di sinilah menurut kami kebijakan harus dinilai secara proporsional. Poinnya adalah bukan semata-mata sewa selalu lebih baik daripada membeli, atau sebaliknya. Melainkan, pilihan yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi keuangan daerah, dan memberikan manfaat nyata yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wenas.

Selain hal-hal di atas, INAKOR juga memperoleh penjelasan bahwa nilai kontrak sewa tersebut diklaim masih berada di bawah standar harga satuan yang menjadi acuan pemerintah daerah, serta lebih rendah dari harga pembanding dalam e-katalog. Pihak penyedia, menurut klarifikasi Pemkab, juga wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan pengadaan yang ketat, termasuk legalitas usaha, perpajakan, kemampuan pelayanan, serta dukungan penuh penanganan kendaraan selama masa kontrak.

Oleh karena itu, INAKOR berpandangan bahwa aspek-aspek tersebut tetap perlu dijaga dan diawasi secara ketat agar pelaksanaan pengadaan benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Wenas menegaskan bahwa INAKOR sangat menghormati perhatian serta kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dari demokrasi dan pengawasan publik. Oleh sebab itu, pemerintah juga harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan data dan dasar kebijakan agar masyarakat memperoleh informasi secara berimbang.

“Kritik jangan dimatikan, karena justru kritik diperlukan untuk menjaga kinerja pemerintah. Tetapi, ketika pemerintah membuka ruang klarifikasi dan menjelaskan dasar kebijakannya secara transparan, kita juga harus fair untuk mendengarkan serta menyampaikan penjelasan tersebut kepada masyarakat. Setelah itu, biarkan publik yang menilai berdasarkan informasi yang lebih lengkap,” kata Wenas.

Oleh karena keterbukaan ini, INAKOR mengapresiasi Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah membuka ruang komunikasi serta memberikan klarifikasi mendetail mengenai kebijakan tersebut.

“Kami sangat menghargai keterbukaan Pak Bupati Joune Ganda dan jajaran Pemkab Minut. Bagi INAKOR, kemitraan dengan pemerintah tidak berarti menghilangkan independensi kami. Justru kemitraan yang sehat adalah ketika masyarakat sipil tetap dapat bertanya, pemerintah bersedia menjelaskan, dan data menjadi dasar utama dalam pembicaraan,” tegas Wenas.

Menurutnya, pola komunikasi dua arah seperti ini sangat penting untuk menghindari perdebatan yang berkepanjangan sekaligus mengarahkan perhatian publik kepada substansi penggunaan anggaran yang sebenarnya.

“Kalau ada pertanyaan, jawab dengan data. Kalau ada kritik, berikan klarifikasi. Selanjutnya, kalau kemudian ditemukan kekurangan, tentu harus segera diperbaiki. Sebaliknya, kalau suatu kebijakan mempunyai dasar dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, kita juga harus fair menyampaikannya,” ujarnya.

Pada akhir keterangannya, Wenas menegaskan bahwa INAKOR akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, sekaligus membangun kemitraan konstruktif dengan pemerintah daerah.

“Tujuan akhirnya bukan untuk mempertentangkan pemerintah dengan masyarakat atau sesama pegiat. Sebab, kepentingan kita sebenarnya sama, yaitu memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sebesar-besarnya menunjang pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Rolly Wenas.

banner 336x280