CILEGON, Inakor.id — Sengketa tanah di kawasan Lapak Priuk Jaya, Kota Cilegon, memasuki babak pemeriksaan langsung di lapangan. Pengadilan Negeri Serang menggelar pemeriksaan setempat terkait perkara perdata Nomor 64/Perdata B/2026/PN Serang, Jumat (18/09/2026).

Majelis hakim bersama para pihak turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan objek tanah yang disengketakan dengan kondisi faktual di lapangan.

banner 336x280

Perkara tersebut diajukan Tatang Astandu melalui kuasa hukumnya sebagai Penggugat terhadap empat warga Lapak Priuk Jaya sebagai Tergugat.

Kuasa hukum empat warga Tergugat, Rumbi Sitompul, SH, MH, dari Kantor Lawyer Rumbi Sitompul and Partners, mengatakan pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memastikan keberadaan, letak, batas serta kondisi fisik objek yang disengketakan.

Jadi hanya pemeriksaan saja, benarkah objek yang digugat itu ada atau tidak.

“Kalau ini menyangkut tanah, yang mana tanahnya, berikut batas-batasnya, di mana letak serta posisi tanah yang disengketakan Penggugat kepada para Tergugat,” ujar Rumbi.

Menurutnya, sebelum pemeriksaan setempat, perkara telah melalui sejumlah tahapan persidangan di PN Serang, mulai dari penyampaian gugatan, mediasi yang dinyatakan gagal, hingga tahapan jawab-menjawab berupa jawaban, replik dan duplik.

Para pihak juga telah menyerahkan alat bukti surat dalam persidangan.

Namun, pemeriksaan di lapangan justru menjadi sorotan pihak Tergugat.

Rumbi mengungkapkan adanya persoalan terkait jumlah sertifikat dan penunjukan objek tanah sebagaimana tercantum dalam gugatan.

Menurut Rumbi, dalam surat gugatannya, Penggugat disebut mencantumkan kepemilikan 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas tanah kurang lebih 30.000 meter persegi.

Namun, saat pemeriksaan setempat, menurut Rumbi, Penggugat hanya menunjukkan 13 SHM.

“Ketika hal ini saya pertegas melalui majelis hakim, Penggugat dengan tegas menjawab bahwa cuma ada 13, padahal di gugatannya ada 16,” katanya.

Rumbi kemudian meminta agar 13 sertifikat tersebut ditunjukkan satu per satu untuk memastikan lokasi dan batas masing-masing bidang tanah.

Namun, menurut keterangannya, Penggugat disebut tidak dapat menunjukkan batas masing-masing bidang secara jelas di lapangan.

Bahkan ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan agar lokasi 13 SHM tersebut ditunjukkan secara keseluruhan atau global, Rumbi menyebut penunjukan objek masih belum dapat dilakukan secara jelas.

Persoalan lain muncul ketika Majelis Hakim meminta Penggugat menunjukkan lokasi tanah yang ditempati salah satu Tergugat, yakni Rahmat Hidayat.

Menurut Rumbi, kuasa hukum Penggugat dan pendampingnya justru menjawab tidak mengetahui lokasi tersebut.

“Majelis Hakim kemudian mempertanyakan bagaimana Penggugat bisa menggugat Rahmat Hidayat sedangkan tanah yang ditempati tidak diketahui Penggugat,” ujar Rumbi.

Rumbi kemudian diminta menunjukkan lokasi tersebut. Menurutnya, lokasi yang ditempati Rahmat Hidayat ternyata berada di luar lokasi 13 SHM yang sebelumnya ditunjukkan Penggugat.

Atas kondisi tersebut, Rumbi menilai terdapat persoalan serius terkait objek perkara.

“Dengan Penggugat tidak tahu di mana lokasi tanah warga yang digugatnya, membuat gugatan menjadi kabur dan gugatan menjadi salah objek atau error in objecto,” katanya.

Namun, penilaian hukum atas persoalan tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Selain persoalan objek sengketa, pihak Tergugat juga mempersoalkan sejarah penguasaan tanah.

Rumbi menyebut warga telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar 1985.

Sementara itu, sertifikat yang menjadi dasar klaim kepemilikan disebut terbit pada tahun-tahun setelah warga menempati kawasan tersebut.

Dalam gugatan balik atau rekonvensi, pihaknya juga mempersoalkan status tanah di kawasan Kampung Lapak Periuk.

Menurut Rumbi, kawasan yang menjadi objek sengketa tersebut disebut merupakan bekas area pemakaman warga Muslim dan warga Tionghoa.

“Tadi sudah kita tunjukkan kepada Majelis Hakim dan Penggugat bahwa di lokasi objek perkara ini masih terdapat tiga area yang masih ada kuburan dan batu nisannya,” ungkapnya.

Rumbi mengatakan keberadaan kuburan tersebut juga didokumentasikan sebagai bagian dari pemeriksaan setempat.

“Panitera diperintahkan untuk memfoto masing-masing kuburan dan batu nisan tersebut sebagai bukti sidang lapangan,” katanya.

Rumbi kemudian menyampaikan argumentasi hukum mengenai status tanah apabila benar merupakan area pemakaman.

Kalau tanah kuburan Muslim maka tanah itu berstatus sebagai tanah wakaf yang menurut hukum Islam tidak dapat diperjualbelikan.

“Demikian pula kalau tanah kuburan Tionghoa maka statusnya tanah perkumpulan, yang juga tidak dapat diperjualbelikan begitu saja secara perorangan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar perubahan status atau pelepasan hak atas tanah yang menurut keterangannya dahulu digunakan sebagai pemakaman umum.

Yang paling mungkin status tanah itu adalah Tanah Negara atau TN sesuai keterangan penduduk yang dahulu pernah melihat plangnya.

“Namun kami mempertanyakan apa dasar pelepasan hak dari negara atas tanah pemakaman umum menjadi milik perseorangan,” kata Rumbi.

Dalil mengenai status tanah tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak Tergugat dalam rekonvensi dan masih harus dibuktikan serta dinilai berdasarkan alat bukti dalam persidangan.

Rumbi juga menyinggung dugaan pembongkaran sejumlah bangunan warga di kawasan Lapak Periuk pada 2025.

Menurutnya, terdapat rumah warga dan fasilitas seperti posyandu yang disebut dibongkar secara paksa oleh orang yang diduga merupakan suruhan pihak Penggugat.

Ia menilai pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan pengadilan.

Namun, pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak Tergugat dalam gugatan balik atau rekonvensi dan masih akan diuji bersama alat bukti lainnya.

Sementara itu, Hakim/Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Moch Ichwan, SH, MH, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi fisik objek yang menjadi sengketa.

Menurutnya, pemeriksaan antara lain untuk memastikan alamat atau lokasi objek, kondisi objek, apakah dalam keadaan kosong atau dikuasai pihak tertentu, serta batas-batas objek dengan lokasi di sekitarnya.

“Secara umum pemeriksaan setempat terhadap lokasi objek sengketa ini untuk memastikan keadaan objek sengketa, bahwa objek sengketa terletak atau beralamat di mana, apakah dalam keadaan kosong atau ada yang menguasai, dan objek sengketa berbatasan dengan mana saja,” ujar Moch Ichwan.

Ia menegaskan pemeriksaan setempat merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian perkara.

Setelah pemeriksaan objek di lapangan, persidangan masih akan berlanjut dengan tahapan pembuktian dari masing-masing pihak, baik melalui bukti surat maupun keterangan saksi.

Selanjutnya, para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

“Apa pun keputusannya, pastinya akan menilai proses pembuktian itu, baik dalam bukti surat maupun orang saksi, termasuk hasil pemeriksaan setempat. Itu akan dinilai dalam keputusan akhir,” jelasnya.

Moch Ichwan menegaskan bahwa penilaian terhadap seluruh alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan setempat, merupakan kewenangan Majelis Hakim dan akan dituangkan dalam putusan.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat Tatang Astandu, Hendra Gunawan, ketika dihubungi belum memberikan tanggapan mengenai hasil pemeriksaan setempat maupun pernyataan yang disampaikan pihak Tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk meminta keterangan serta tanggapan terkait pernyataan pihak Tergugat belum mendapatkan respons.

Perkara Nomor 64/Perdata B/2026/PN Serang selanjutnya masih akan menjalani tahapan persidangan.

Hasil pemeriksaan setempat nantinya menjadi salah satu bagian yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti surat, keterangan saksi, serta seluruh proses pembuktian sebelum putusan dijatuhkan.

(Red)

banner 336x280