CILEGON, Inakor.id — Masyarakat Kota Cilegon diminta tidak menunda aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain memudahkan akses dokumen kependudukan secara digital, IKD dinilai penting untuk mengantisipasi penyesuaian data administrasi kependudukan setelah penataan RT/RW di wilayah Kota Cilegon.
Imbauan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Cilegon Komisi II, H. Hidayatulloh. Ia mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon yang terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Hidayatulloh secara khusus mengajak masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Ciwandan dan Citangkil untuk segera mengaktifkan IKD melalui aplikasi resmi yang disediakan pemerintah.
Menurutnya, IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses identitas kependudukan secara digital, terutama di tengah proses penyesuaian data pasca penataan RT/RW.
«“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD. Ini penting karena setelah penataan RT/RW akan ada penyesuaian data pada sistem kependudukan. IKD dapat digunakan sebagai identitas digital dan menjadi alternatif sementara apabila masyarakat masih menunggu pencetakan KTP-el fisik,” ujar Hidayatulloh melalui media sosial, Sabtu (11/9/2026).»
Ia menjelaskan, perubahan data kependudukan nantinya diproses melalui SIAK Terpusat. Dengan mengaktifkan IKD, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap identitas kependudukannya secara digital sesuai dengan data terbaru yang tercatat dalam sistem.
Selain menyimpan identitas kependudukan melalui telepon seluler, IKD juga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen fisik serta mempermudah dan mempercepat akses ke berbagai layanan publik.
Aplikasi tersebut juga dilengkapi sejumlah fitur keamanan, di antaranya PIN dan pengenalan wajah (face recognition). Masyarakat dapat mengakses sejumlah data serta layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui aplikasi.
Disdukcapil pun mengingatkan warga yang sudah mengaktifkan IKD agar mengingat dan menjaga PIN yang dibuat saat proses aktivasi.agar PIN tersebut diperlukan apabila aplikasi mengalami pembaruan atau upgrade versi yang mengharuskan pengguna melakukan aktivasi kembali.
Dengan adanya fitur tersebut, masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor pelayanan karena proses aktivasi ulang dapat dilakukan secara mandiri melalui telepon seluler dengan mengikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi,Namun apabila PIN terlupa, pengguna harus melakukan proses aktivasi kembali dari awal dengan mendatangi Kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
Di karenakan Proses tersebut memerlukan perangkat khusus yang digunakan petugas sesuai mekanisme yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
«“Karena itu, PIN yang dibuat saat aktivasi IKD harus benar-benar diingat dan dijaga. Jangan diberikan kepada orang lain. Jika lupa PIN, masyarakat harus melakukan proses aktivasi kembali dari awal melalui pelayanan resmi di Disdukcapil atau MPP,” jelasnya.»
Selain persoalan PIN, Hidayatulloh mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil,
Ia menegaskan aktivasi IKD tidak dilakukan melalui SMS, WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya.
Ia pun berharap kepada Masyarakat nya agar tidak memberikan data pribadi, PIN, kode OTP, ataupun mengakses tautan tertentu yang dikirim oleh pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil.
«“Waspada terhadap penipuan. Tidak ada aktivasi IKD melalui SMS, WhatsApp atau telepon. Jangan percaya hanya karena menggunakan foto profil petugas, logo, lambang instansi, atau identitas tertentu. Aktivasi resmi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan untuk aktivasi awal masyarakat harus datang langsung ke Disdukcapil atau MPP,” tegasnya.»
Disdukcapil Kota Cilegon juga menegaskan bahwa pelayanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat yang menemukan pihak yang meminta bayaran atau mengatasnamakan Disdukcapil untuk melakukan aktivasi IKD di luar mekanisme resmi diminta tidak melayani permintaan tersebut dan segera melaporkannya kepada Disdukcapil Kota Cilegon.
Hidayatulloh berharap semakin banyak masyarakat yang mengaktifkan IKD sehingga digitalisasi administrasi kependudukan di Kota Cilegon dapat berjalan lebih optimal.
«“Dengan semakin banyak masyarakat yang mengaktifkan IKD, kami berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.»



Tinggalkan Balasan