Cilegon, inakor.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) Banten, Hendi Oktavianus surati Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Cilegon terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor: 335/PID/LSM-INAKOR/VIII/2026. Tanggal 26 Agustus 2026. Surat disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara dan wajib dikelola dengan baik dan transparan.

banner 336x280

Ketua LSM INAKOR Cilegon, Hendi Oktavianus kepada media ini mengatakan surat kepada Kepsek SMKN 1 berdasarkan kajian terhadap data JAGA.ID milik KPK serta sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

Menurut Hendi Oktavianus surat tersebut belum dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Pihaknya meminta data dan jawaban klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS tahun 2025 menyeluruh untuk menguji kesesuaian antara perencanaan, realisasi, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Cilegon menerima Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp3.499.990.000 (Tiga Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Anggaran tersebut kemudian dialokasikan ke berbagai komponen kegiatan sekolah sesuai perencanaan.

Pada tahap pertama yang dicairkan 22 Januari 2025 sebesar Rp1.687.865.000, tercatat dengan rincian penggunaan: Penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.850.000. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.100.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp 58.031.500. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.250.000. Langganan daya dan jasa Rp 123.510.276. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 104.420.000. dan Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 283.250.000.

Lebih lanjut Hendi Oktavianus mengatakan, Dana BOS Tahap 2 yang diterima sekolah sebesar Rp1.762.125.000. Pencairan 29 Oktober 2025 dengan rincian penggunaan: Penerimaan Peserta Didik baru Rp 52.200.000. Pengembangan perpustakaan Rp 337.149.000. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.900.000. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 22.273.000. Administrasi kegiatan sekolah Rp 751.762.524. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 30.928.000. Langganan daya dan jasa Rp 150.171.985. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 722.688.239. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 238.600.000. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 13.150.000, dan Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 1.800.000, dengan jumlah Realisasi Dana Bos Tahun Anggaran 2025 Rp 2.938.524.000. Sedangkan Dana Bos yang tidak diketahui peruntukannya sebesar Rp 561.466.000 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

Hendi Oktavianus menegaskan, hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

LSM INAKOR meminta Polres Cilegon untuk segera memanggil Widodo, M.Pd Kepsek SMKN 1 Cilegon terkait dugaan korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Dugaan mark-up menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri. Pemeriksaan diperlukan guna membandingkan harga satuan dalam dokumen pertanggungjawaban dengan harga pasar, volume pekerjaan, kualitas barang, serta realisasi fisik yang sebenarnya, pungkas Hendi Oktavianus mengakhiri.

Ditempat terpisah, Kepsek SMKN 1 Cilegon dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Widodo, M.Pd tidak menjawab.

banner 336x280