KOTA BANDUNG, inakor.id – Festival Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Berdampak Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menyelaraskan pemahaman antara pemerintah daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta kementerian terkait dalam pelaksanaan regulasi dan penegakan peraturan daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Trans Hotel Bandung, Jalan Gatot Subroto No. 289, Kota Bandung, Senin (31/8/2026).

banner 336x280

Usai mengikuti kegiatan, Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, S. Imam, M.AP, mengatakan, kegiatan Festival Pelayanan AHU Berdampak memberikan wawasan dan informasi yang penting bagi jajaran PPNS di daerah, khususnya dalam memahami perkembangan regulasi serta menyinkronkan pelaksanaannya di lapangan.

Menurut Imam, forum tersebut tidak hanya menjadi ajang pertukaran informasi, tetapi juga membuka ruang koordinasi antara jajaran penegak peraturan di daerah dengan kementerian, sehingga implementasi regulasi dapat berjalan lebih efektif.

“Dengan adanya event ini, sebetulnya kita lebih membuka wawasan dan informasi dari jajaran kami, mungkin dari jajaran PPNS daerah dengan kementerian dan regulasi yang ada, untuk mensinkronkannya,” ujar Imam kepada awak media seusai acara.

Ia mengakui, dalam pelaksanaan aturan di lapangan terkadang masih terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diselaraskan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman maupun penerapan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah terkait pemasangan reklame, termasuk ketentuan mengenai reklame di lingkungan sekolah.

Imam menjelaskan, saat ini terdapat ketentuan yang melarang pemasangan reklame tertentu di kawasan sekolah. Karena itu, Satpol PP Kota Bandung bersama unsur terkait perlu melakukan koordinasi dan sinergi agar penegakan peraturan daerah dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

“Contohnya untuk reklame, sekarang sudah tidak boleh ada di sekolah. Makanya pihak kami dengan KSP dan mungkin OPD lainnya bersama-sama untuk mensinergikan supaya pelaksanaan penegakan yang dititipkan oleh Perda bisa dilakukan secara lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut, Imam juga menyinggung keberadaan reklame yang berkaitan dengan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU).

Ia menegaskan, keberadaan PJU telah memiliki ketentuan dan titik-titik pemasangan yang telah ditetapkan. Namun, menurutnya, perlu dibedakan antara fasilitas atau media reklame yang berkaitan dengan PJU dengan reklame non-PJU yang berada di lokasi lain.

“Untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) itu memang sudah ada aturannya. Penerangan jalan umum itu sudah ada dan titik-titiknya juga sudah ada. Tapi untuk reklame yang di luar PJU, maksudnya yang non-PJU, itu harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Imam, penataan reklame merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan ruang publik tetap tertib sekaligus menjamin setiap pemasangan media reklame memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan memahami aturan sebelum memasang reklame agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tindakan penertiban di kemudian hari.

Selain penertiban, Satpol PP Kota Bandung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah.

Imam mengatakan, masyarakat yang menemukan adanya indikasi pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi Satpol PP untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau kita mendapat laporan dari masyarakat yang menemukan satu indikasi pelanggaran pidana Perda, baik reklame dan segala macam, kita sudah membuka pengaduan online,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila masyarakat mengalami kendala dalam menyampaikan pengaduan secara daring, laporan juga dapat disampaikan melalui surat resmi kepada Satpol PP Kota Bandung.

“Kami dari Satpol PP Kota Bandung sangat respons sekali untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut,” tegas Imam.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran Perda, dengan tetap menyampaikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga petugas dapat melakukan verifikasi serta mengambil langkah sesuai prosedur.

Dalam kesempatan tersebut, Imam juga memberikan penjelasan mengenai penanganan dan pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasir Koja, Kota Bandung.

Ia menjelaskan, meskipun secara aset kawasan tersebut berkaitan dengan Pemerintah Kota Bandung, ruas jalan yang dimaksud merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian, penanganan terhadap persoalan PKL di kawasan tersebut tidak hanya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan terhadap ruas jalan tersebut.

“Kalau Pasir Koja itu secara aset memang Pemerintah Kota Bandung, tapi itu kan kewenangannya provinsi karena jalannya provinsi,” jelasnya.

Imam menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk unsur yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

“Penyelesaiannya itu diselesaikan oleh pihak provinsi, khususnya kalau tidak salah Bina Marga yang di kantor Asia Afrika, dengan Satpol PP provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, pembagian kewenangan menjadi hal penting dalam setiap proses penertiban, sehingga tindakan di lapangan dapat dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai status aset maupun ruas jalan.

Festival Pelayanan AHU Berdampak 2026 pada akhirnya dinilai memberikan manfaat bagi jajaran penegak regulasi di daerah untuk memperluas pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi.

Bagi Satpol PP Kota Bandung, sinkronisasi regulasi menjadi salah satu faktor penting agar penegakan Peraturan Daerah dapat berjalan secara efektif, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain mengedepankan penindakan terhadap pelanggaran, Satpol PP juga mendorong partisipasi masyarakat melalui mekanisme pengaduan sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Dengan semakin kuatnya koordinasi antara pemerintah daerah, kementerian, PPNS, perangkat daerah, serta masyarakat, diharapkan pelaksanaan penegakan regulasi di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum serta pelayanan publik yang semakin baik.***

(Wawat S)

 

banner 336x280