Pangandaran, inakor.id — Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M., meminta rencana Pemerintah Kabupaten Pangandaran menghibahkan tanah seluas kurang lebih 30 hektare untuk pembangunan Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) dikaji secara komprehensif sebelum direalisasikan.
Menurut Asep, rencana hibah tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi siapa yang memberikan dan siapa yang menerima. Hal yang lebih penting adalah memastikan dasar kewenangan, prosedur administrasi, urgensi, serta manfaatnya bagi kepentingan publik.
“Dalam persoalan hibah, ini bukan persoalan siapa yang memberikan dan siapa yang menerima. Yang paling utama adalah dasar kewenangannya, prosedur administratifnya, kategori kepentingan atau urgensinya, dan yang paling penting adalah nilai manfaatnya bagi pelayanan publik serta bagi mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Asep di Ruang Paripurna, Jum’at (28/8/2026).
Asep mengatakan, pengelolaan aset daerah, khususnya tanah, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam pengelolaan aset dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Menurutnya, status tanah yang akan dihibahkan juga harus dipastikan terlebih dahulu, apakah sudah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran atau masih berstatus tanah negara.
“Aset yang mau dihibahkan itu harus jelas. Apakah sudah dimiliki oleh daerah atau masih merupakan tanah negara. Kemudian, aset tersebut juga harus dipastikan sesuai dengan tata ruang yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesesuaian dengan tata ruang menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Setiap kebijakan pembangunan, baik oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun pihak swasta, harus memperhatikan ketentuan penataan ruang.
Asep juga menyinggung pentingnya rekomendasi teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta koordinasi melalui forum penataan ruang sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.
“Jangan sampai kita melakukan kebijakan atau pembangunan tetapi tidak sesuai dengan tata ruang. Ketika BPN mengeluarkan pertimbangan teknis, di dalamnya tentu ada ketentuan, ada yang harus dijaga dan ada kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, semuanya harus dikoordinasikan melalui forum penataan ruang,” katanya.
Ia menilai, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki posisi penting dalam koordinasi forum penataan ruang di tingkat eksekutif. Karena itu, menurut Asep, rencana hibah tersebut semestinya dibahas dan dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum disampaikan sebagai kebijakan kepada publik.
“Jangan asal ngomong, jangan asal ucap. Semua harus terencana dengan baik. Saya kira semua pihak memiliki niat yang baik, tetapi apa pun kebijakannya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Asep menyebut, mekanisme hibah barang milik daerah telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Dalam pelaksanaannya, hibah dapat dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah daerah maupun berdasarkan permohonan dari institusi yang membutuhkan.
Namun demikian, untuk aset berupa tanah atau bangunan, proses pemindahtanganan harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Secara prinsip, pemindahtanganan barang milik daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, memang memerlukan persetujuan DPRD. Memang ada ketentuan untuk kepentingan umum dan kepentingan sosial yang memungkinkan mekanismenya tidak melalui persetujuan DPRD, tetapi secara prinsip akan lebih baik kalau dikoordinasikan terlebih dahulu dengan DPRD sebagai mitra pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, rencana tersebut juga harus memenuhi persyaratan administratif, prosedural, dan substantif. Penggunaan tanah setelah diberikan nantinya harus tetap sesuai dengan tujuan kepentingan publik yang menjadi dasar pemberian aset.
“Tanah atau bangunan yang diberikan itu tidak akan berubah lokasinya dan harus tetap digunakan untuk kepentingan publik. Karena itu, mekanismenya harus memenuhi persyaratan administratif, prosedural, dan substantif,” katanya.
Asep juga mengingatkan bahwa pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah tidak terlepas dari fungsi pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini perlu dilakukan dengan hati-hati agar jangan sampai di kemudian hari justru menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan pembangunan perguruan tinggi tidak selalu harus ditempuh melalui skema hibah. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan bentuk kerja sama lain yang tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Universitas atau perguruan tinggi tidak harus menggunakan skema hibah. Bisa juga melalui kerja sama. Kita sudah pernah memberikan lahan sekitar 32,5 hektare untuk PSDKU melalui mekanisme kerja sama. Jadi, ada alternatif lain yang bisa dikaji,” pungkasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan