PALEMBANG, Inakor. id – Kapoksi Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kartika Sandra Desi, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Palembang untuk mendaftarkan merek dagang dan jasa sejak dini. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing produk di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

Kartika Sandra Desi memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM, tokoh masyarakat, dan warga di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang tentang Pentingnya Perlindungan Merek Dagang dan Jasa dalam Melindungi Hak serta Meningkatkan Daya Saing Usaha.

banner 336x280

Mereka mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya terhadap merek yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Srikandi Partai Gerindra ini menegaskan, merek bukan sekadar nama atau simbol yang melekat pada sebuah produk. Merek menjadi identitas yang membedakan suatu barang maupun jasa dari produk sejenis milik pelaku usaha lain.

Karena itu, perlindungan hukum terhadap merek dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga hak pemilik usaha, mencegah penggunaan merek tanpa izin, serta meningkatkan nilai tambah produk.

“Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Kartika Sandra Desi, Kamis, 6/8.

Legislator Partai Gerindra itu mengajak para pelaku UMKM tidak menunda pendaftaran merek hingga usahanya berkembang besar. Menurutnya, perlindungan perlu dipersiapkan sejak awal agar identitas usaha yang telah dibangun tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menilai, masih banyak pelaku usaha yang berhasil menghasilkan produk berkualitas, tetapi belum memiliki perlindungan hukum karena mereknya belum didaftarkan secara resmi. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha apabila nama atau identitas produknya digunakan maupun didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Melalui sosialisasi itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai manfaat pendaftaran merek, prosedur memperoleh perlindungan hukum, serta berbagai risiko yang dapat muncul apabila merek dagang dan jasa tidak didaftarkan.

Pemahaman mengenai aspek legalitas diharapkan menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha. Dengan merek yang terlindungi, pelaku UMKM tidak hanya memiliki kepastian atas identitas produknya, tetapi juga lebih percaya diri memperluas pasar dan membangun kepercayaan konsumen.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi selama membangun dan mengembangkan usaha, termasuk kebutuhan mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa informasi mengenai pendaftaran dan perlindungan merek masih sangat dibutuhkan masyarakat. Bagi pelaku UMKM, pendampingan dan pemahaman yang memadai menjadi penting agar proses legalitas tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi bagi keberlanjutan usaha.

Kartika berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM di Palembang untuk melindungi merek sekaligus mempersiapkan usahanya agar mampu bersaing pada pasar yang lebih luas.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Palembang, yang memahami pentingnya perlindungan merek dagang dan jasa sehingga mampu menciptakan usaha yang lebih kuat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkapnya.

(Handi)

banner 336x280