Aceh Tenggara, inakor.id — Polres Aceh Tenggara (Agara) diminta panggil dan periksa Kepala Desa (Kades) Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025.

Pasalnya, dana desa Bukit Bintang Indah tahun 2025 sebesar Rp 763 juta itu diduga hanya 50% yang terealisasi, adapun kegiatan tahun 2025 tersebut adalah:

banner 336x280

1. Keadaan Mendesak Rp 37.800.000.

2. Penyertaan Modal Rp 40.000.000.

3. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 20.000.000.

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 81.588.000.

5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 113.000.000.

6. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 20.000.000.

7. Pembangunan/Rehab/Peningkatan Pengerasan TPJ , TPT dan Plengsengan Milik Desa Rp 50.000.000.

Ketika dana desa yang seharusnya menjadi harapan bagi masyarakat justru
disalahgunakan, yang hilang bukan hanya uang negara. Yang hilang juga adalah kepercayaan
masyarakat terhadap Kades yang diberi amanah untuk mengelola kepentingan publik.
Inilah salah satu persoalan besar dalam kasus korupsi dana desa yang hingga saat ini masih
menjadi tantangan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Dana desa pada dasarnya merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Melalui dana
tersebut, desa diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyaluran bantuan sosial bagi warga
yang membutuhkan.
Namun, tujuan baik tersebut dapat berubah menjadi kekecewaan apabila dana yang seharusnya
digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak yang memiliki
kewenangan.

Polres Aceh Tenggara diminta secepatnya memanggil dan memeriksa Kades Bukit Bintang Kecamatan Leuser berinisial A tersebut,7 apabila terbukti korupsi, agar diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada hari Selasa tanggal (4/8/2026) awak media ini mengirimkan pesan konfirmasik kepada Kades Bukit Bintang Indah, ironisnya hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kades inisial A tidak membalas, ditelpon beberapa kali, juga tidak diangkat.

banner 336x280