CILEGON — Inakor.id – Kantor Pertanahan Kota Cilegon menyerahkan sebanyak 9 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Cilegon yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) dan diperuntukkan bagi fasilitas umum berupa jalan. Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik Pemerintah Kota Cilegon.

Penyerahan sertipikat dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, dan menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Cilegon dengan Pemerintah Kota Cilegon dalam mendukung penataan serta pengamanan aset daerah.

banner 336x280

Sertipikasi aset daerah memiliki peran penting dalam memastikan setiap bidang tanah yang menjadi aset pemerintah memiliki status hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat, aset berupa tanah yang digunakan untuk kepentingan fasilitas umum dapat tercatat dan terlindungi secara administratif maupun yuridis.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kota Cilegon dalam proses legalisasi dan pengamanan aset tanah milik daerah.

“Penyerahan sembilan Sertipikat Hak Pakai ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Cilegon dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemerintah Kota Cilegon. Kami akan terus mendukung proses sertipikasi aset daerah, khususnya yang diperuntukkan bagi fasilitas umum dan kepentingan masyarakat,” ujar Goyandi.

Menurutnya, legalisasi aset pemerintah tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari.

“Kami berharap dengan adanya sertipikat ini, aset-aset Pemerintah Kota Cilegon dapat semakin tertib, terdata, dan memiliki kepastian hukum. Ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga aset negara dan daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Sembilan sertipikat tersebut diperuntukkan bagi fasilitas umum berupa jalan, sehingga keberadaan dan status tanahnya memiliki arti penting dalam mendukung pelayanan publik serta konektivitas masyarakat di wilayah Kota Cilegon.

Kantor Pertanahan Kota Cilegon juga terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka percepatan sertipikasi Barang Milik Daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan aset pemerintah yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.

Penyerahan sertipikat ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan pertanahan tidak hanya berorientasi pada penerbitan dokumen hak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan memastikan aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat.

(Rohim)

banner 336x280