Pangandaran, inakor.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak menghilangkan hak korban untuk mendapatkan pendidikan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menyiapkan jalur pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi anak yang belum dapat mengikuti pendidikan formal.

Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, mengatakan keberadaan PKBM dapat menjadi pilihan bagi anak usia sekolah, khususnya yang berada pada jenjang setingkat SMP, ketika kondisi psikologis dan sosial belum memungkinkan untuk kembali ke sekolah formal.

banner 336x280

Menurut Soleh, pendidikan tetap harus berjalan, namun pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan anak.

“Pemerintah daerah menyediakan pendidikan nonformal melalui PKBM sebagai alternatif bagi anak usia sekolah setingkat SMP yang belum bisa melanjutkan pendidikan formal. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi hak pendidikan anak,” kata Soleh saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (1/8/2026).

Ia menyebutkan, layanan pendidikan nonformal tersebut juga tersedia di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Cimerak. Pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk tetap belajar dalam suasana yang lebih sesuai dengan kondisi mereka.

Soleh menegaskan, pendidikan nonformal bukan berarti mengesampingkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah agar anak tetap memperoleh akses pendidikan tanpa mengalami tekanan yang dapat menghambat proses pemulihan.

Di sisi lain, penanganan korban tidak cukup hanya melalui penyediaan akses pendidikan. Pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta dukungan keluarga dan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban.

Apabila kondisi korban sudah memungkinkan, akses untuk kembali mengikuti pendidikan formal juga perlu tetap dibuka dengan memastikan lingkungan sekolah aman dan mendukung.

Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih ditangani oleh aparat kepolisian. Pemerintah daerah bersama pihak terkait diharapkan terus memastikan hak dan perlindungan korban tetap menjadi perhatian selama proses penanganan berlangsung.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280