Pangandaran, inakor.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka, menyita barang bukti sabu seberat 8,65 gram, serta menetapkan tiga orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juli 2026 di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dalam kasus ini, petugas menangkap ES (35), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
“ES merupakan target operasi dan juga residivis. Dari tangan tersangka kami mengamankan sabu seberat 6,78 gram, sebuah tempat rokok, dan satu unit telepon seluler,” ujar Ikrar dalam press release, Kamis (30/7/2026).

Kasus kedua diungkap pada 20 Juli 2026. Satresnarkoba menangkap AT, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, di wilayah Desa Pananjung. Polisi menyita 1,51 gram sabu beserta satu unit telepon seluler dari tersangka.
Selanjutnya, pada 22 Juli 2026, petugas kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap DS (32), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, di sebuah rumah di Dusun Gelembang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi.
“Dari tersangka DS kami mengamankan sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” katanya.
Menurut Ikrar, ketiga tersangka bukan warga Pangandaran. Namun, mereka diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pangandaran.
“Dari hasil pengembangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai DPO, yakni AGM, AWG, dan OB. Ketiganya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 209 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan, Polres Pangandaran akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasoknya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Pangandaran. Kami juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan