Pangandaran, inakor.id – Polres Pangandaran mengungkap tiga kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam Press Release yang digelar di Aula Polres Pangandaran, Kamis (30/7/2026). Dari tiga perkara yang ditangani, salah satunya menimpa seorang anak yang diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, mengatakan ketiga perkara tersebut telah memasuki proses hukum. Para tersangka masing-masing berinisial B, K, dan F.

banner 336x280

Kasus yang paling menyita perhatian melibatkan tersangka berinisial F di Kecamatan Cimerak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan tetangganya sendiri.

Perkara itu terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Saat diberi pendampingan dan diminta menceritakan apa yang dialaminya, korban mengaku pernah diajak masuk ke rumah tersangka.

 

Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Aula Polres Pangandaran. (Foto : Agit)
Tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Aula Polres Pangandaran. (Foto : Agit)

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga merayu sekaligus memaksa korban melakukan hubungan seksual. Korban juga diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan. Temuan tersebut menjadi dasar keluarga melaporkan peristiwa itu kepada Polres Pangandaran.

Selain perkara tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran juga menangani dua kasus lainnya.

Pada kasus pertama, tersangka B (29) diduga mengenal korban melalui media sosial. Setelah mengajak korban menonton pertunjukan kuda lumping dan membelikannya makanan, tersangka diduga membawa korban ke sebuah rumah untuk menginap sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual.

Sementara itu, pada perkara lainnya, tersangka K diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri. Korban tinggal bersama tersangka setelah kehilangan kedua orang tuanya. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berita terkait : https://inakor.id/tetangga-diduga-setubuhi-anak-12-tahun-hingga-hamil-lima-bulan-polisi-tetapkan-tersangka/

Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu prioritas Polres Pangandaran. Seluruh proses hukum, kata dia, dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Polres Pangandaran berkomitmen untuk menangani setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Ikrar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditangani,” ujarnya.

Menurut Ikrar, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Polres Pangandaran akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pangandaran.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280