Aceh Tenggara, inakor.id — Dalam arsitektur birokrasi pemerintahan daerah di Indonesia, kecamatan memegang posisi strategis sebagai jembatan penghubung antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa. Pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran kecamatan mengalami redefinisi yang fundamental. Camat tidak lagi bertindak sebagai penguasa wilayah pembantu bupati dengan gaya komando, melainkan bergeser menjadi fasilitator, pembina, sekaligus pengawas utama atas jalannya roda pemerintahan di tingkat desa.
Secara regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, camat memiliki tugas atributif untuk membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa serta administrasi desa. Kewenangan ini menempatkan camat sebagai garda terdepan (frontline supervisor) untuk menyaring, mendeteksi, dan mengoreksi setiap kejanggalan administratif sebelum laporan tersebut melenggang ke tingkat kabupaten atau dipantau oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat).
Namun, realitas di lapangan menunjukkan rantai pengawasan Camat Babul Makmur diduga sengaja diputus, melancarkan modus operandi korupsi dana desa. Kuat dugaan laporan pertanggungjawaban tahun 2025 dan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap pertama tahun 2026 di 21 desa diduga dimanipulasi guna memuluskan pencairan dana desa tahap berikutnya, demikian dikatakan Yusuf M Teben, Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh kepada media ini, Kamis (30/7/2026) melalui sambungan telpon.
Dikatakan, administrasi desa bukan sekadar urusan surat-menyurat, melainkan fondasi hukum dari seluruh tindakan eksekutif yang diambil oleh pemerintah desa. Pengelolaan keuangan desa yang berbasis pada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), hingga pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) proyek fisik membutuhkan verifikasi berlapis. Namun LPJ dana desa tahun 2025 dan LPJ dana desa tahap pertama tahun 2026 di Kecamatan Babuk Makmur diduga dimanipulasi untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Lebih lanjut dikatakan, disinilah camat seharusnya berfungsi sebagai “filter penyaring”. Sebelum dana desa tahap berikutnya dicairkan, camat wajib melakukan verifikasi materiil dan formil terhadap LPJ tahap sebelumnya. Petugas teknis di kecamatan seperti Kasi Pemerintahan atau Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) seharusnya turun ke lapangan untuk mencocokkan apakah data di atas kertas kuantitatif sesuai dengan realitas fisik pembangunan di desa.
Namun dalam praktiknya, proses pengawasan ini sering kali tereduksi menjadi sekadar formalitas tanda tangan belaka. Dokumen-dokumen laporan dari desa yang menumpuk di meja kerja kecamatan kerap disetujui tanpa melalui proses verifikasi lapangan yang ketat. Akibatnya, laporan pertanggungjawaban yang cacat hukum, penuh rekayasa kuitansi (copy-paste), atau proyek fisik yang volumenya kurang tetap lolos dari pengawasan tingkat kecamatan, hingga akhirnya meledak menjadi kasus pidana saat di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau diusut oleh Kejaksaan.
Yusuf M Teben menegaskan, lemahnya fungsi pengawasan Camat Babul Makmur terhadap administrasi dana desa ini tidak terjadi di ruang hampa, bahkan terus terjadi berulang kali hingga hari ini. Pembiaran dan lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan ini melahirkan dampak buruk yang berantai dan merusak tatanan tata kelola desa secara masif.
Ketika kepala desa dan perangkatnya menyadari bahwa pengawasan dari kecamatan hanya sebatas formalitas dokumen di atas meja kerja, muncul rasa aman untuk melakukan penyimpangan. Praktik manipulasi nota belanja, penggelembungan harga barang (mark-up), hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tumbuh subur karena tidak adanya tindakan korektif dini dari Camat. Walaupun kelakuan Camat Babul Makmur diduga berulang kali melawan hukum, namun Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Tenggara terkesan tak berdaya, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri.
Ditempat terpisah, Camat Babul Makmur dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WA, Rudi Afrizal enggan menjawab.



Tinggalkan Balasan