PALU, inakor.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum, Rabu (29/7/2026) di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu.
Kegiatan mengangkat tema _”Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”_ dan dibuka resmi oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Pengguna Anggaran PA, Kuasa Pengguna Anggaran KPA, Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK, Bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulteng membangun budaya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, dan berintegritas.
Fokus Bahas Addendum Akibat Keterlambatan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H. bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan menjadi narasumber.
Dalam paparannya, Kasi Penkum menjelaskan tujuan materi untuk memberi pemahaman komprehensif terkait aspek hukum pengadaan barang dan jasa, khususnya penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.
“Keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pengadaan barang dan jasa yang berdampak pada penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan,” ujar Laode.
Ia menguraikan, penyelesaian keterlambatan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bisa melalui perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai Perpres, regulasi LKPP, Permenkeu, dan ketentuan teknis lainnya.
Penyebab keterlambatan juga beragam, mulai dari perubahan ruang lingkup, keadaan kahar _force majeure_, peristiwa kompensasi akibat keterlambatan pemerintah, kesalahan penyedia, hingga kebijakan pemerintah.
Jika keterlambatan karena kesalahan penyedia, maka konsekuensinya bisa berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam.
Namun jika disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi. Pada kondisi tertentu seperti keadaan kahar, bahkan dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan.
Peserta juga mendapat penjelasan terkait perkembangan regulasi pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis penyedia, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran dari APBN melalui RPATA maupun APBD, hingga langkah setelah masa kesempatan berakhir, baik pembayaran progres maupun pemutusan kontrak.
Tegaskan Pentingnya Diskresi Sesuai AUPB
Menutup pemaparan, Kasi Penkum menegaskan pentingnya penerapan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi itu memberi ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AUPB.
“Setiap keputusan aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara,” tegasnya.
Melalui penerangan hukum ini, Kejati Sulteng berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas. (Jamal)



Tinggalkan Balasan