PARIGI MOUTONG, inakor.id — Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan sejak akhir 2024 hingga kini belum juga tuntas. Pelapor, Muzakir, pemegang Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 451 Tahun 2009, mendatangi Penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong, Selasa (21/7/2026), didampingi kuasa hukumnya Firmansyah C. Rasyid, S.H. dari LBH TONAKODI.
Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan tiga orang berinisial JA, AA, dan TA.
“Klien kami datang untuk meminta keadilan dan kepastian hukum. Perkara ini sudah berjalan sekitar 1 tahun 7 bulan, namun belum juga dirampungkan. Padahal informasi yang kami peroleh, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Firmansyah.
Menurutnya ada 2 persoalan utama. Pertama, lamanya proses penyidikan. Kedua, para terduga pelaku masih menguasai objek sengketa yang menurut pelapor merupakan tanah miliknya berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009.
Pihak pelapor menyebut ketiga terduga pelaku tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga telah membangun rumah, WC, dan musala serta menetap di lokasi. Sekitar 150 pohon kelapa di lahan itu juga disebut tetap dipanen oleh pihak penguasa.
“Yang menjadi pertanyaan klien kami, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum lebih lanjut, termasuk upaya paksa sesuai ketentuan hukum. Sementara penguasaan lahan terus berlangsung dan kerugian klien semakin bertambah,” katanya.
LBH TONAKODI menilai lambannya penanganan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh langkah:
1. *Pengaduan ke Bidpropam Polda Sulteng* atas dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakprofesionalan penyidik.
2. *Permohonan gelar perkara khusus ke Wasidik Polda Sulteng* untuk mengevaluasi hambatan penyidikan.
3. *Pengaduan ke Kompolnas* jika ditemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan penyidikan tidak profesional.
Kerugian Capai Ratusan Juta
Firmansyah menyebut luas lahan yang disengketakan sekitar 1.970 meter persegi.
Akibat tidak dapat mengelola, kliennya rugi sekitar Rp150 juta dari 150 pohon kelapa yang tidak bisa dipanen sejak Januari 2025. Estimasi hasil panen Rp25 juta per 3 bulan.
Kerugian lain: 3 kubik kayu ekonomis Rp9 juta, besi U lantai pondok pemanggang Rp10 juta, serta 70 pohon mangga, alpukat dan pisang yang sebelumnya menghasilkan Rp500 ribu per minggu.
Berdasarkan dokumen, laporan pertama diterima dengan Surat Tanda Terima Pengaduan tertanggal 23 Desember 2024 oleh Aipda Taufik, Polsek Ampibabo. SP2HP terakhir diterima 4 Januari 2026. Hingga Juli 2026 belum ada kepastian penyelesaian.
Pelapor berharap penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong segera menyelesaikan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak-hak semua pihak hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Jamal)



Tinggalkan Balasan