Pangandaran, inakor.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pangandaran, Miftah Mujahid, S.H., menilai penanganan tumpahan batu bara yang terjadi di wilayah pesisir Pangandaran belum berjalan optimal. Hingga hampir satu bulan sejak peristiwa tersebut terjadi, ia menyebut belum terlihat upaya pembersihan maupun sterilisasi kawasan terdampak secara maksimal.

Miftah mengatakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran memiliki peran penting dalam mengoordinasikan langkah penanganan bersama pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

banner 336x280

“Sudah hampir satu bulan sejak terjadinya tumpahan batu bara, namun penanganan di lapangan masih belum terlihat maksimal. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata agar dampak pencemaran tidak semakin meluas,” ujar Miftah, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, Bupati Pangandaran Citra Pitriami, diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam memimpin koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penanganan dampak di lapangan, tanpa harus menunggu seluruh proses investigasi selesai.

Ia mendorong agar pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat pembersihan kawasan terdampak serta melakukan langkah mitigasi guna mencegah meluasnya dampak terhadap lingkungan.

Selain itu, Miftah menilai pemerintah perlu mempertimbangkan langkah tanggap darurat apabila hasil pemantauan menunjukkan adanya ancaman terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas ekonomi warga.

“Pemerintah harus memastikan adanya pemantauan kualitas lingkungan, menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada nelayan, pelaku wisata, dan masyarakat lain yang terdampak,” katanya.

Miftah juga menegaskan bahwa kepala daerah perlu hadir di tengah masyarakat dalam situasi tersebut.

“Bupati harus hadir di tengah masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam mengoordinasikan penanganan dampak tumpahan batu bara. Keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

LBH Ansor Pangandaran turut mendorong agar seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Miftah, transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah-langkah pemulihan lingkungan serta proses pertanggungjawaban terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280