Pangandaran, inakor.id – Kuasa hukum anggota DPRD berinisial DA, Didik Puguh Indarto, menegaskan bahwa mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD harus mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut Didik, PKPU tersebut telah mengatur secara tegas kondisi yang dapat menjadi dasar dilakukannya PAW terhadap anggota DPRD.

banner 336x280

“PAW tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sudah diatur secara limitatif bahwa pergantian anggota DPRD hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar peraturan perundang-undangan, atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Ia menambahkan, selama proses hukum masih berlangsung, setiap warga negara, termasuk anggota DPRD, tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

“Sepanjang proses hukum masih berjalan, asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan hak asasi yang harus dijamin,” kata Didik.

Didik berpendapat, apabila syarat-syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 belum terpenuhi, maka setiap upaya yang pada substansinya bertujuan mengganti anggota DPRD melalui mekanisme PAW tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Karena itu, apabila ketentuan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 belum terpenuhi, maka upaya lain yang pada pokoknya mengarah pada penggantian anggota DPRD melalui PAW tidak sah secara hukum,” tegasnya.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280