Pangandaran, inakor.id – Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan penjelasan terkait kuota mahasiswa asal Pangandaran yang belakangan menjadi sorotan. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara utuh pertanyaan mengenai mekanisme kuota khusus bagi putra-putri daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Unpad pada pertengahan Juli 2026.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan, menegaskan komitmen Unpad terhadap calon mahasiswa asal Pangandaran tetap berjalan sesuai kesepakatan awal dengan Pemkab Pangandaran.
Menurut Zahrotur, tidak ada perubahan kebijakan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di PSDKU Pangandaran.
“Dari data yang kami cek, ada 24 pendaftar jalur afirmasi dan hampir seluruhnya diterima. Kami juga sudah mengirimkan informasi kelulusan ini kepada para kepala sekolah masing-masing,” kata Zahrotur, Sabtu (27/6/2026).
Ia menyebut, kuota afirmasi tetap tersedia. Namun, Unpad mencatat jumlah pendaftar lokal yang memilih PSDKU Pangandaran terus menurun.
“Yang mendaftar (ke PSDKU) semakin sedikit. Calon mahasiswa asal Pangandaran justru lebih banyak yang memilih ke Jatinangor,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menilai penjelasan yang disampaikan pihak Unpad belum menjelaskan secara rinci mekanisme kuota afirmasi yang dimaksud.
Menurut Asep, seluruh jalur seleksi yang saat ini digunakan, yakni jalur Prestasi, UTBK, dan Mandiri, merupakan seleksi terbuka yang bersifat kompetitif secara nasional sehingga belum terlihat adanya jalur khusus bagi mahasiswa asal Pangandaran.
“Penjelasan Wakil Rektor tidak menjelaskan sejelas-jelasnya mengenai afirmasi atau kuota khusus itu. Dari alur mana? Kan tidak dijelaskan. Di jalur tiga seleksi itu tidak ada kuota khusus untuk anak-anak Pangandaran,” kata Asep, Selasa (30/6/2026).
Ia juga menyoroti jalur Mandiri yang dinilai masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat karena adanya Sumbangan Pengembangan Pembangunan (SPP) dengan nilai minimal Rp24 juta, di luar biaya kuliah reguler.
Selain itu, Asep menilai terdapat perbedaan informasi antara pernyataan Bupati Pangandaran dan pihak rektorat Unpad yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Katanya Bupati dengan Warek sudah berkomunikasi dengan Rektor, tapi saya tidak melihat sinkronisasi pernyataan. Esensi PSDKU itu untuk memproteksi anak-anak Pangandaran melalui kuota khusus seperti awal pendiriannya dulu. Kelulusan SLTA di Pangandaran itu mencapai 5.000 orang per tahun, masa tidak ada yang mau masuk Unpad kalau jalurnya benar-benar diproteksi untuk daerah?” ujarnya.
Asep juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari mantan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata serta sejumlah pejabat daerah terdahulu, terdapat pandangan bahwa sejak pergantian kepemimpinan rektor, kebijakan kuota khusus untuk Pangandaran tidak lagi mendapat dukungan yang sama. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber.
DPRD Pangandaran berencana berkoordinasi dengan Bupati Pangandaran untuk memperoleh penjelasan menyeluruh sebelum pelaksanaan evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pangandaran dan Unpad yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juli 2026.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan