GOWA, INAKOR, ID- Peredaran narkotika di Kabupaten Gowa masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Sepanjang tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa berhasil mengungkap sedikitnya 121 kasus tindak pidana narkotika.
Jumlah tersebut mencerminkan tingginya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Di sisi lain, capaian itu juga menunjukkan intensitas penindakan aparat kepolisian dalam memburu para pelaku, mulai dari pengguna hingga jaringan pengedar dan bandar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 371,11 gram sabu-sabu, 538,7 gram ganja, 259,8 gram tembakau sintetis, serta 3.926 butir obat golongan Daftar G.
Kasatresnarkoba Polres Gowa, Iptu Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap pengungkapan kasus bukan sekadar capaian angka, melainkan upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Mengungkap jaringan narkoba adalah prestasi, tetapi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba adalah sebuah kehormatan,” ujarnya.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada akhir Mei 2026 di Kecamatan Pallangga.
Satresnarkoba Polres Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Lingkungan Taipakodong, Desa Bunga Ejaya. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di tiga lokasi berbeda.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka pertama berinisial ADI (23) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka IAN (34). Dari lokasi kedua, petugas menemukan alat isap sabu, pireks, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, petugas menangkap Jufri DG Sitakka (46) yang diduga sebagai pemasok. Dari rumahnya, ditemukan 21 sachet sabu siap edar dengan berat total 12,58 gram yang disembunyikan dalam dompet, beserta sejumlah alat pendukung lainnya.
Hasil pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah tersebut telah menggunakan pola distribusi yang terorganisir.
Polisi juga mengungkap adanya sosok lain berinisial AR yang diduga sebagai sumber pasokan. Saat ini, AR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Gowa dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup, sesuai peran masing-masing.
Meski ratusan kasus berhasil diungkap, kondisi ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih terus berlangsung dan mencari celah di tengah masyarakat.
Polres Gowa menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, terutama dalam memberikan informasi serta menolak keberadaan jaringan narkoba di lingkungan masing-masing.
Melalui semangat “War on Drugs”, Satresnarkoba Polres Gowa menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masa depan generasi bangsa.
Laporan team Sorot



Tinggalkan Balasan