PALU, inakor.id — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H. kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan Restorative Justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu, Senin (8/6/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda Oharda JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI beserta jajaran, sebagai bagian evaluasi dan penilaian permohonan penghentian penuntutan.
Perkara yang diekspos dengan tersangka Wahyu Nur. Ia disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 2 ayat (4) Lampiran I Nomor 67 UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi
Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WITA, tersangka mengendarai Yamaha Mio M3 dari Jalan Gunung Sidole menuju Jalan Mangunsarkoro dengan kecepatan sekitar 50 km/jam. Saat mendekati persimpangan empat, lampu lalu lintas berubah kuning namun tersangka tidak mengurangi kecepatan. Saat lampu berubah merah, tersangka tetap melaju dan menerobos sehingga bertabrakan dengan Honda Beat Street yang dikendarai korban Dayang Muhasriana dari arah timur ke barat di Jalan Ir. Juanda.
Akibat kecelakaan, korban Dayang Muhasriana luka lecet pada kedua lutut dan perubahan bentuk sendi siku tangan kiri berdasarkan Visum et Repertum RS Undata Palu No. VER/371/16/VIS/2025 tanggal 12 Desember 2025. Korban dirawat 10 hari dan motornya rusak. Penumpang korban, Dayang Musdalifa Aulia Rahmi, luka lecet bagian kepala.
Alasan RJ Disetujui
Dalam ekspose disampaikan perkara memenuhi syarat RJ. Tindak pidana diancam pidana maksimal 5 tahun, terjadi karena kelalaian bukan disengaja, dan tersangka baru pertama kali melakukan pidana.
Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, dan langsung minta maaf ke korban. Korban memaafkan secara tulus yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian kedua pihak. Sebagai pemulihan, tersangka telah memberi biaya perbaikan kendaraan dan santunan pengobatan ke korban.
Melalui mekanisme RJ, penyelesaian perkara diharapkan memberi manfaat lebih besar bagi korban, pelaku, dan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.
Ekspose penghentian penuntutan RJ ini bentuk komitmen Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum humanis, berkeadilan, dan berorientasi penyelesaian konflik secara damai demi harmonisasi serta ketertiban bermasyarakat. (Jamal)



Tinggalkan Balasan