MAKASSAR,INAKOR.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) melalui Direktorat Investigasi Asywar, S.ST., SH., kembali melayangkan somasi kedua kepada PT Olam Indonesia Cabang Makassar terkait tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Somasi kedua ini dilayangkan sebagai bentuk ketegasan atas sikap PT Olam Indonesia yang dinilai mengabaikan kewajiban hukum meskipun telah diberikan peringatan sebelumnya. LSM INAKOR, selaku kuasa dan pendamping H. Djufri, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan merusak wibawa peradilan di Indonesia.
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan kakao antara H. Djufri dan PT Olam Indonesia pada periode April hingga Juli 2005. Dalam perjalanannya, pihak perusahaan diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum , di antaranya penguasaan barang tanpa hak, ketidaksesuaian pencatatan, penjualan tanpa persetujuan pemilik, hingga dugaan manipulasi administrasi dan pembayaran.
Akibat perbuatan tersebut, H. Djufri mengalami kerugian materiil yang signifikan. Perkara ini kemudian bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang melalui putusan kasasi secara tegas menyatakan bahwa PT Olam Indonesia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi kepada pihak penggugat.
Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum juga dilaksanakan oleh PT Olam Indonesia.cabang Makassar.
“Asywar,S. ST., SH., selaku Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulsel menegaskan bahwa ini adalah somasi kedua. Kami menilai tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menjalankan kewajiban hukumnya. Jika dalam waktu 7 hari sejak somasi ini diterima tidak ada penyelesaian, maka kami pastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Langkah hukum yang akan ditempuh meliputi permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar, pelaporan dugaan tindak pidana terkait pengabaian putusan pengadilan.
Asywar “menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar. Mengabaikan putusan inkracht bukan hanya merugikan pihak yang menang, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Laporan :Investigasi INAKOR SUL- SEL



Tinggalkan Balasan