BONE,INAKOR,ID – 02 Mei 2026 Kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah di Koperasi Simpan Pinjam Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Polres Bone hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski perkara telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), keberadaan dana milik anggota belum juga terungkap secara jelas.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Watampone, kasus ini tercatat dengan nomor 145/Pid.B/2021/PN Wtp. Dalam putusan tersebut, seorang pengurus yang menjabat sebagai Kepala Unit Simpan Pinjam Primkoppol terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan selama periode 2016 hingga 2020.

banner 336x280

Modus yang digunakan tergolong sistematis dan terstruktur. Terdakwa diketahui membuat ratusan data pinjaman fiktif dengan mencatut nama anggota koperasi, serta memanipulasi nilai pinjaman. Dari total dana kelolaan sebesar Rp9,1 miliar, ditemukan selisih signifikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, dokumen SIPP juga mengungkap adanya pinjaman koperasi ke Bank Kesejahteraan senilai Rp3 miliar. Namun realisasi penyalurannya jauh dari angka tersebut. Hanya sekitar Rp488 juta yang benar-benar diterima anggota, sementara hampir Rp2 miliar lainnya tidak diketahui alirannya.

Hasil audit yang menjadi bagian dari berkas perkara mencatat total kerugian koperasi mencapai sekitar Rp7,7 miliar. Ironisnya, saldo kas yang seharusnya masih tersisa sekitar Rp3,3 miliar justru tidak ditemukan saat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal.

Fakta lain yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa juga memiliki pinjaman pribadi dalam jumlah besar yang melampaui batas ketentuan koperasi. Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan internal Primkoppol.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Namun demikian, putusan tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama perkara: ke mana aliran dana miliaran rupiah milik anggota koperasi tersebut.

Sejumlah anggota mempertanyakan mengapa kasus dengan nilai kerugian besar ini hanya menyeret satu terdakwa. Padahal, sistem pengelolaan koperasi melibatkan lebih dari satu pengurus.

“Kalau melihat data di SIPP, tidak mungkin hanya satu orang yang bertanggung jawab. Harus ada pihak lain yang diperiksa,” ujar salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, para anggota koperasi—baik yang masih aktif, purna bakti, maupun yang telah pindah tugas—masih menunggu kepastian pengembalian dana mereka. Sebagian bahkan harus mengantre tanpa kejelasan waktu pencairan.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan koperasi. Fakta-fakta yang terungkap justru mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan yang bersifat sistematis dan berlangsung dalam waktu lama.

Desakan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Polres Bone, agar tidak berhenti pada putusan yang telah ada. Penelusuran aliran dana serta pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan anggota.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Laporan TMNJI

banner 336x280