BONE,INAKOR,ID -Program Bantuan Bedah Rumah (Rumah Tidak Layak Huni/RTLH) yang dicanangkan oleh Pemerintah Desa Nagauleng kini sedang disorot setelah terungkap adanya dugaan pelanggaran serius terkait proses pengusulan penerima bantuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media pada 29 Maret 2026, ditemukan indikasi kuat bahwa pengusulan penerima bantuan oleh Kepala Desa Nagauleng berpotensi melanggar prinsip transparansi dan keadilan dalam proses distribusi bantuan sosial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penyaluran bantuan tersebut.

Beberapa nama yang diajukan dalam daftar penerima bantuan bedah rumah, berdasarkan investigasi media, ditemukan berasal dari kalangan aparat desa maupun pihak yang sebelumnya sudah menerima bantuan serupa. Salah satu nama yang mencuat adalah Abu Bakar, yang diketahui telah meninggal dunia, namun tetap tercatat dalam daftar penerima bantuan. Kejadian ini memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas data penerima bantuan serta proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa.

banner 336x280

Selain itu, terdapat nama Sudirman, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagauleng, yang juga terdaftar sebagai penerima bantuan. Sudirman diketahui bahwa istri dan anaknya bekerja sebagai staf di Kantor Desa Nagauleng dan pada tahun 2024 sudah menerima bantuan bedah rumah. Keberadaan Sudirman dalam daftar penerima bantuan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konflik kepentingan dan keadilan distribusi bantuan.

Nama lainnya yang tercantum dalam daftar penerima bantuan adalah Adil Akbar, yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan penerima bantuan pada periode sebelumnya. Selain itu, istrinya diketahui menjabat sebagai Bendahara Desa Nagauleng. Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik nepotisme dalam pengusulan bantuan sosial.

Program Bantuan RTLH memiliki kriteria yang jelas, yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan, di antaranya:

1.Masyarakat yang berpenghasilan
rendah

2. Memiliki rumah yang tidak layak huni

3. Belum pernah menerima bantuan
perumahan dari pemerintah
sebelumnya

Namun, temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses seleksi, di mana sejumlah individu yang memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat desa, baik dalam jabatan struktural maupun hubungan kekerabatan, tercatat sebagai penerima bantuan.

Dugaan Praktik KKN dan Implikasi Hukum Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur tentang mekanisme pengusulan penerima bantuan sosial.

Dugaan adanya nepotisme dalam pengusulan bantuan sosial bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur agar pengelolaan program desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat dalam setiap proses keputusan yang diambil.

Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa atau perangkat desa dalam proses pengusulan penerima bantuan berpotensi merugikan pihak yang benar-benar membutuhkan bantuan serta mencederai rasa keadilan di masyarakat. Jika terbukti, hal ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif maupun pidana.

Tindak Lanjut dan Pengawasan
Pihak yang berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Bone, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait dengan temuan ini untuk memastikan proses pengusulan dan penyaluran bantuan berlangsung sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

Pemerintah Desa Nagauleng diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap proses verifikasi dan usulan penerima bantuan, serta memberikan penjelasan yang transparan kepada publik terkait dasar hukum yang digunakan dalam pengusulan tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, diharapkan bahwa Pemerintah Desa Nagauleng dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, masyarakat juga diharapkan untuk aktif mengawasi setiap kebijakan yang dijalankan agar program bantuan sosial dapat sampai kepada yang berhak dan tepat sasaran.

Jika terbukti terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam proses tersebut, langkah hukum yang sesuai harus diambil untuk memastikan agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Nagauleng belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap adanya penjelasan terbuka serta langkah tegas dari pemerintah agar program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Team Media

banner 336x280