CILEGON – INAKOR.ID – Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewenangan pengurusan pajak yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Hal ini dilakukan untuk meluruskan pemahaman yang masih keliru di masyarakat yang menganggap seluruh urusan pajak tanah dapat diselesaikan di Kantor Pertanahan.
Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa beberapa jenis pajak yang berkaitan dengan tanah memiliki kewenangan di instansi lain. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) diurus melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Adapun Kantor Pertanahan memiliki tugas dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan, seperti pendaftaran tanah, pengukuran, pemeliharaan data pertanahan, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan., S.Sos., M.M, QRMP menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai kewenangan masing-masing instansi agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tidak semua urusan yang berkaitan dengan tanah, khususnya pajak, menjadi kewenangan Kantor Pertanahan. Dengan mengetahui instansi yang tepat, masyarakat dapat mengurus kebutuhannya dengan lebih cepat dan efisien,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
Melalui penyampaian informasi ini, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berharap masyarakat semakin memahami alur layanan pertanahan serta dapat mengakses pelayanan publik sesuai dengan kewenangan instansi terkait.
(Rohim)



Tinggalkan Balasan